Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masalah Aset Daerah di Jateng Rawan Menimbulkan Sengketa Lahan

Masalah Aset Daerah di Jateng Rawan Menimbulkan Sengketa Lahan
Kartina Sukawati lulus doktoral dengan predikat cumlaude di Untag Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya Sih
  • Kartina Sukawati menyoroti lemahnya pengelolaan aset daerah di Jawa Tengah yang menghambat potensi ekonomi, termasuk keterbatasan kewenangan pimpinan daerah dalam memaksimalkan aset.
  • Penelitiannya menemukan kelemahan regulasi pada UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 20 Tahun 2020, sehingga perlu penguatan pasal agar tata kelola barang milik daerah lebih efektif.
  • Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan aset tanah untuk mencegah sengketa serta berharap hasil risetnya jadi acuan bagi pembuat kebijakan memperkuat tata kelola aset daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Persoalan pengelolaan aset daerah justru membuat potensi perekonomian Jawa Tengah tidak berjalan maksimal. Secara khusus, pengurus Partai Demokrat Jateng, Kartina Sukawati yang sedang menempuh pendidikan doktoral di Untag Semarang menyoroti banyaknya kelemahan dalam pengelolaan aset-aset yang ada selama ini. 

Ia menilai pengelolaan barang milik daerah di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di berbagai daerah lain.

“Permasalahan utama antara lain keterbatasan kewenangan pimpinan daerah dalam mengelola aset, sehingga belum mampu mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki,” ujar Ina, sapaan akrabnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (16/4/2026). 

 

Table of Content

1. Muncul kelemahan regulasi

1. Muncul kelemahan regulasi

IMG-20260416-WA0015.jpg
Kartina Sukawati bersama keluarga besar foto bersama setelah dinyatakan lulus doktoral. (IDN Times/Dok Demorkat Jateng)

Selain itu, ia berkata masih lemahnya sistem inventarisasi aset nyatanya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip good governance. 

Permasalahan lain juga muncul pada aspek pengamanan, perlindungan hukum, serta pengelolaan aset yang belum optimal.

Melalui penelitian yang tertuang pada disertasi berjudul Penguatan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Yang Baik, Ina berupaya mengidentifikasi akar persoalan sekaligus menawarkan solusi konkret agar pengelolaan barang milik daerah dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Hasil kajiannya menunjukkan adanya kelemahan dalam regulasi. Utamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020. 

Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut dinilai perlu diperkuat agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

“Dari situ kami memberikan penguatan terhadap pasal-pasal yang dinilai lemah agar pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal,” jelasnya usai sidang doktoral yang dipimpin Ketua Dewan Penguji Dr Edi Pranoto, dengan Sekretaris Prof Dr Sigit Irianto serta promotor yakni Prof Dr Retno Mawarini Sukmariningsih SH MHum, sementara ko-promotor Dr Siti Mariyam.

2. Sering ditemukan masalah aset tanah di daerah

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset, terutama pada sektor pertanahan sebagai barang tidak bergerak, yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan modal ekonomi pemerintah daerah.

Menurutnya, optimalisasi aset daerah akan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pengalaman Kartina sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah turut memperkuat risetnya. Ia mengaku sering menemui berbagai kendala dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari sengketa lahan, sertifikasi, hingga pembaruan data aset.

“Permasalahan itu yang mendorong saya meneliti lebih dalam, sebenarnya apa yang menjadi akar persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah,” kata legislator Demokrat tersebut.

3. Pembuat kebijakan diminta perbaiki pengelolaan aset

Ilustrasi sengketa tanah dengan warga (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Ilustrasi sengketa tanah dengan warga (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi akademisi maupun pembuat kebijakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah di Indonesia.

“Penelitian ini tentu masih jauh dari sempurna, namun diharapkan bisa menjadi bahan pengembangan bagi penelitian selanjutnya,” ujar Ina.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More