Banyumas, IDN Times - Keputusan Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, yang memberhentikan sembilan perangkat desa melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menuai sorotan dari mantan kepala desa Klapagading, Rudianto.
Rudianto menilai langkah yang diambil kepala desa aktif terkesan tergesa-gesa dan tidak sepenuhnya mengedepankan prosedur pembinaan perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan desa.
"Langkah pemecatan memang dimungkinkan secara aturan, tetapi tidak bisa dilakukan secara sekonyong-konyong, ada tahapan yang harus dijalani," kata Rudianto kades Klapagading era 2018, kepada IDN Times, Senin (5/1/2026).
