Universitas Sebelas Maret (UNS). (IDN Times/Larasati Rey)
Sekretaris UNS, Drajat Tri Kartono, mengatakan jika pelantikan diluar keputusan dari Menristekdikti dianggap tidak sah. Hal tersebut merujuk pada keputusan Permendikbud Nomer 24 tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahkan MWA dibekukan, dan segala keputusan akan diambil alih oleh Kementrian.
"Pelantikan tersebut akan diluar koridor hukum di Indonesia, jadinya bisa dibilang tidak sah," katanya saat ditemui di UNS Solo, Kamis (6/4/2023).
Drajat mengatakan jika MWA bersikeras mau melakukan pelantikan, maka pelantikan tersebut versi mereka sendiri bukan versi aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Ya boleh dibilang tidak sah dari segi hukum," ungkapnya.