Semarang, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong langkah konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Upaya itu bertujuan memperkuat permodalan dan mewujudkan industri BPR yang lebih sehat, efisien, serta berdaya saing.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK menyetujui penggabungan (merger) PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan. Langkah itu merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
