Oleh: Muhamad Satya Abdul Aziz – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah resmi meluncurkan insentif pajak bagi lulusan perguruan tinggi yang sedang menempuh program pemagangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026. Keberpihakan kepada generasi muda melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata negara dalam memperkuat daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus meringankan beban ekonomi talenta muda yang baru memasuki dunia kerja. Bukan sekadar kebijakan teknis perpajakan, melainkan bagian dari desain besar pembangunan sumber daya manusia yang lebih adaptif dan kompetitif.
![[OPINI] Pajak Penghasilan Pegawai Magang Ditanggung Pemerintah, Pesan Optimisme Negara!](https://image.idntimes.com/post/20251203/harga-cabai-sampai-banjir-semua-berakar-dari-politik-kok-bisa-aturan-kerja_812fdd35-ae2b-453e-afd7-0e895078cdb0.jpeg)