Salatiga, IDN Times - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi memicu perdebatan panjang di ruang publik. Menyikapi situasi ini, Pakar Hukum Profesor Yafet membedah persoalan tersebut secara jernih melalui kanal YouTube pribadinya untuk mengedukasi masyarakat.
Fokus utama pembahasan merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur syarat pemberhentian presiden dan atau wakil presiden. Menurut Prof Yafet, pembacaan norma konstitusi membutuhkan empat indikator pasti agar maknanya tidak menyimpang.
