Pemprov Jateng Lakukan Sinkronisasi Perda Dengan KUHP yang Baru

- Pemprov Jateng pertimbangkan lokasi pidana kerja sosial
- Bapas Semarang atur jam kerja sosial maksimal 240 jam
- Terpidana yang gak punya keahlian bisa kerja sosial jadi petugas kebersihan
Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bulan ini sedang mengkaji ulang sejumlah peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan penanganan hukum.
Asisten Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin mengungkapkan pihaknya sedang mempertimbangkan penyusunan ulang beberapa perda yang nantinya memiliki petunjuk teknis (juknis) yang selaras dengan peraturan KUHP dan KUHAP yang terbaru.
"Intinya kita sedang mengupayakan untuk melakukan harmonisasi sejumlah Perda supaya bisa sejalan dengan implementasi KUHAP maupun KUHP," kata Haerudin kepada IDN Times, Senin (19/1/2026).
Table of Content
1. Pemprov pertimbangkan lokasi pidana kerja sosial

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan dalam waktu dekat akan membahas pelaksanaan implementasi KUHP yang mengatur sistem pidana kerja sosial dengan sejumlah instansi-instansi terkait. Termasuk berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen PAS Jateng mengenai pemetaan lokasi terpadu yang akan digunakan untuk tempat pidana kerja sosial.
"Kita belum (menentukan) tempat pidana kerja sosial dimana saja. Beberapa tempat masih kita pertimbangkan," ungkapnya.
2. Bapas Semarang atur jam kerja sosial maksimal 240 jam

Catur Yuliwiranto, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Semarang menyampaikan pidana kerja sosial akan dikenakan terhadap para terpidana yang dijatuhi vonis di bawah 5 tahun.
"Jumlah masa kerja sosialnya selama ena bulan dengan total jam kerja antara 8-240 jam tergantung hakim yang memutuskan pidananya. Tetapi yang patut diperhatikan ialah pidana kerja sosial dilaksakan setiap hari dengan waktu dua sampai delapan jam," tegasnya.
3. Terpidana yang gak punya keahlian bisa kerja sosial jadi petugas kebersihan

Dalam menentukan terpidana yang menjalani pidana kerja sosial, Bapas Semarang akan melakukan profiling atau assesment lanjutan terhadap terpidana yang bersangkutan. "Tentu dalam pelaksanaan kita kerjasama dengan kejaksaan," sambungnya.
Kemudian petugas Pembimbing BK juga bergerak melakukan penilaian di lokasi kerja sosial.
"Pidana kerja sosial dilaksanakan tanpa tanpa diberi gaji. Sebagai contoh, kalau terpidana tidak punya skill maka akan diarahkan kerja sosial di kebersihan kantor, menjalani kerja sosial sebagai petugas kebersihan jalan, kebersihan lingkungan," jelasnya.
Dengan adanya pelaksanaan pidana kerja sosial, katanya maka pemerintah berusaha tidak menghilangkan hak-hak terpidana sebagai warga negara Indonesia.
Pihaknya berharap masyarakat dapat melihat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian motivasi untuk terpidana supaya menjalani hukuman sampai selesai.
"Ini akan jadi positif bagi terpidana dan masyarakat," pungkasnya.

















