Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penerima Bansos BPNT di Jateng Harus Sudah Vaksinasi COVID-19, Bukti!

Penerima Bansos BPNT di Jateng Harus Sudah Vaksinasi COVID-19, Bukti!
Warga Kecamatan Semarang Utara mengantre saat ambil bantuan pangan non tunai di Kantor Pos Johar. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Share Article

Semarang, IDN Times - Alokasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali dikucurkan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2022. Untuk wilayah Jawa Tengah, Kemensos menjatah alokasi dana BPNT senilai Rp1.957.956.000.000.

Dinas Sosial Jawa Tengah menyatakan, sistem penyaluran BPNT tahun 2022 berubah total dari semula diberikan berwujud sembako, kini diberikan dalam bentuk uang tunai. 

1. Penerima harus sudah divaksinasi COVID-19

Ilustrasi petugas Kantor Pos memotret warga untuk data bukti penerima bantuan sosial tunai (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Ilustrasi petugas Kantor Pos memotret warga untuk data bukti penerima bantuan sosial tunai (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah, Harso Susilo mengungkapkan, perubahan sistem penyaluran BPNT juga berdampak terhadap aturan penyaluran di 35 kabupaten/kota.

"Dari Kemensos kita dapat alokasi dana Rp1,9 triliun untuk penyaluran BPNT. Dan mekanismenya mengalami perubahan sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Sesuai Perpres maka kita mewajibkan orang-orang yang menerima BPNT tahun ini harus menunjukan bukti vaksinasi COVID-19," kata Harso kepada IDN Times, Selasa (8/3/2022). 

2. Yang tidak divaksinasi disetop bantuannya

Vaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).
Vaksinasi lansia di Sentra Vaksinasi BUMN di PRPP Jateng Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Ia menekankan setiap penerima manfaat harus bisa menunjukan bukti vaksinasinya karena sudah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A ayat (4). 

"Di Pasal 13 A ayat (4) sudah disebutkan bahwa setiap orang yang jadi sasaran vaksin wajib mengikuti apabila tidak mengikuti, maka dihentikan sementara bantuannya dan dihentikan untuk semua pelayanan apapun," bebernya. 

3. Aturan baru diklaim mendongkrak cakupan vaksinasi

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)
ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Lebih lanjut, Harso menuturkan, bukti vaksinasi harus ditunjukan ketika mengambil uang BPNT di masing-masing kantor pos terdekat maupun Balai RW dan kantor kelurahan. 

Menurutnya, dengan mewajibkan vaksinasi  maka bisa mendongrak cakupan vaksinasi COVID-19 di beberapa daerah. 

"Kan stigmanya vaksinasi COVID-19 dipandang jelek. Ada yang bilang bisa bikin orang meninggal. Maka setiap orang yang datang di acara pembagian bansos sekarang ditanyain apakah sudah vaksin belum. Kalau belum disuruh vaksin di situ. Mudah-mudahan dengan cara begini bisa meningkatkan jumlah orang yang divaksin COVID-19," tuturnya. 

4. Penerima BPNT tahun 2022 mencapai 3,2 juta jiwa

Ilustrasi suasana pembagian BPNT (IDN Times / Yudi Rohmansyah)
Ilustrasi suasana pembagian BPNT (IDN Times / Yudi Rohmansyah)

Harso bilang untuk tahun 2022 jumlah penerima bantuan BPNT di Jateng mencapai 3.263.260 jiwa. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan uang tunai selama satu triwulan dari bulan Januari--Maret 2022. Setiap bulan mendapatkan uang Rp200 ribu. 

"Diberikan Rp200 ribu sampai tiga bulan tapi diambilnya sekali senilai Rp600 ribu. Pelaksanaannya kita lakukan serentak di semua kantor pos dan titik-titik komunitas seperti balai RW dan kelurahan," terangnya. 

5. Dinsos Jateng klaim tidak warga yang ditolak

Kemensos menyalurkan bansos untuk warga terdampak COVID-19 (Dok. Kemensos)
Kemensos menyalurkan bansos untuk warga terdampak COVID-19 (Dok. Kemensos)

Diakuinya jika penyaluran BPNT tahun ini dilakukan sampai Maret 2022. Ia mengklaim sejauh ini belum ditemukan kasus warga yang gagal mendapatkan bantuan uang Rp600 ribu karena tidak bisa menunjukan bukti vaksinasi. 

"Kita gak tahu apakah penyaluran BPNT diperpanjang untuk triwulan berikutnya atau tidak. Soalnya dari Kemensos tidak ngasih info lagi. Yang pasti saat ini capaiannya hampir 96 persen. Kita cek ke daerah belum ada warga yang ditolak kok. Kalau penerima manfaatnya meninggal bisa diambilkan ahli warisnya," tukasnya. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Ogah Kena Macet Weekend? Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 12 Juni

12 Jun 2026, 07:50 WIBNews