Surakarta, IDN Times - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur, Gibran kembali menyerahkan kepada Kaesang dan PSI.
Putusan MA Muluskan Kaesang, Ini Respon Gibran

1. Anak muda terbuka luas
Gibran tak memungkiri jika putusan MK tersebut memberikan kesempatan anak muda untuk berkiprah di dunia politik dan berpeluang menjadi kepala daerah.
"Ada, terbuka luas untuk semua ya," ujarnya Jumat (31/5)2024).
Putusan MK bernomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Kini untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tak harus berusia 30 tahun. Mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
2. Tunggu keputusan Kaesang
Lebih lanjut, ditanya soal keinginan Kaesang untuk maju dalam Pilgub, Gibran enggan menanggapi. Ia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Kaesang.
"Oh ya keputusannya di Kesang untuk maju atau tidaknya ya. Tanyakan aja. tanyakan ke teman-teman PSI," katanya.
3. Kaesang dipasangankan dengan Budisatrio
Nama Kaesang santer digadang-dagang maju dalam Pemiliha Gubernur DKI Jakarta. Ia dipasangkan dengan Budisatrio Djiwandono di Pilkada Jakarta 2024. Rumor pasangan Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep beredar setelah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah sebuah poster yang bergambar keduanya. Dalam poster itu bertuliskan for Jakarta 2024.
Kendati demikian Gibran menyebut, keputusan maju atau tidak ada di tangan adik bungsunya itu. "Tanya Kaesang," jelasnya.
Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994, usianya baru 30 tahun pada Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 digelar pada November 2024. Namun dengan ada perubahan frasa 'Terhitung Sejak Pelantikan' pada Peraturan KPU yang baru saja disahkan MA, maka Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024.