Boyolali, IDN Times - Rapimnas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI 2024) akan digelar di Asrama Haji Donohudan, kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat-Sabtu (27-28/9/2024). Rapimnas tersebut dihadiri oleh 600 peserta rapat yang terdiri dari seluruh propinsi di Indonesia.
Salah satu agenda dalam Rapimnas tersebut yakni membahas soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.