Semarang, IDN Times - UU Nomor 6 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat kelemahan terkait kebijakan tata kelola desa.
Musababnya, dalam aturan UU Desa tertuang Pasal 24 dan Pasal 75 ayat 1 dan 2 mengatur kewenangan kepala desa (kades) sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa.
Hal tersebut terungkap tatkala Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Sukimin, mengikuti ujian disertasinya untuk meraih gelar doktoral bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (8/10).