Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tunggakan Sewa Tak Dibayar, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa. (dok. satpol pp)
  • Satpol PP Kota Semarang menyegel empat kamar Rusun Kaligawe setelah penghuni gagal melunasi tunggakan sewa meski sudah ditagih dan dipanggil sekitar satu bulan.

  • Penagihan sejak 11 September 2026 awalnya menyasar 73 unit dengan tunggakan lima hingga sembilan bulan; pembayaran bertahap menyisakan empat penghuni.

  • Sewa Rusun Kaligawe berkisar Rp100 ribu-Rp150 ribu per bulan. Kamar dapat digunakan kembali setelah tunggakan dibayar, sementara penertiban ditujukan mendukung PAD Semarang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
11 September 2026

Satpol PP Kota Semarang memulai penagihan dan memanggil 73 penghuni Rusun Kaligawe yang menunggak sewa selama lima hingga sembilan bulan.

Pada tahap awal

Sebanyak 36 penghuni melunasi tunggakan setelah pemanggilan pertama, sehingga tersisa 37 penghuni yang belum membayar.

Setelah pemanggilan kedua

Jumlah penghuni yang masih menunggak berkurang menjadi 11 orang.

Beberapa hari kemudian

Delapan penghuni kembali melunasi tunggakan. Tersisa empat penghuni yang belum membayar.

selama sekitar satu bulan

Upaya penagihan dan pemanggilan tidak menghasilkan pembayaran dari empat penghuni. Satpol PP kemudian menyegel empat kamar Rusun Kaligawe tanpa perlawanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satpol PP Kota Semarang menyegel empat kamar di Rusun Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa.
  • Who?
    Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap empat penghuni Rusun Kaligawe. Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir menyampaikan keterangan penertiban.
  • Where?
    Penyegelan berlangsung di empat unit kamar Rumah Susun Kaligawe, Kota Semarang.
  • When?
    Penagihan dimulai pada 11 September 2026. Kusnandir menyampaikan perkembangan penertiban pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Why?
    Empat penghuni masih menunggak sewa setelah pemanggilan dan penagihan sekitar satu bulan, serta dinilai belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan pembayaran.
  • How?
    Satpol PP memanggil penghuni secara bertahap dan menyediakan pembayaran melalui loket Bank Jateng. Setelah tersisa empat penunggak, kamar disegel tanpa perlawanan dan dapat digunakan kembali setelah tunggakan dibayar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Empat kamar di Rusun Kaligawe Semarang disegel karena penghuninya belum bayar sewa. Satpol PP sudah menagih sejak 11 September 2026. Dulu ada 73 kamar yang belum bayar, tapi banyak yang lalu membayar. Sekarang tinggal empat kamar. Kamar itu bisa dipakai lagi kalau sewanya sudah dibayar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penagihan bertahap di Rusun Kaligawe menunjukkan bahwa pendekatan klarifikasi dan kemudahan pembayaran melalui loket Bank Jateng mampu mendorong sebagian besar penghuni memenuhi kewajibannya. Dari 73 unit yang menunggak, hanya empat kamar tersisa, sementara penyegelan tetap memberi ruang bagi penghuni untuk kembali menggunakan kamar setelah tunggakan dilunasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah upaya penagihan dan pemanggilan selama sekitar satu bulan tidak membuahkan penyelesaian pembayaran dari keempat penghuni tersebut.

1. Proses penagihan sejak 11 September 2026

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa. (dok. satpol pp)

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, proses penagihan telah dimulai sejak 11 September 2026. Saat itu, terdapat 73 unit kamar dengan penghuni yang menunggak sewa selama lima hingga sembilan bulan.

“Jadi awalnya ada 73 unit kamar yang penghuninya menunggak sewa rusun. Tunggakannya mulai dari lima hingga sembilan bulan. Lalu peringatan pertama 11 September 2026 kami memanggil para penghuni untuk klarifikasi,” ungkapnya, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pemanggilan tersebut mendorong sebagian besar penghuni untuk melunasi tunggakan. Satpol PP juga menggandeng Bank Jateng agar pembayaran dapat dilakukan langsung melalui loket bank.

Adapun, besaran sewa kamar Rusun Kaligawe bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.

2. Dari 73 penghuni menunggak tersisa 4 orang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa. (dok. satpol pp)

Kusnandir menjelaskan, jumlah penghuni yang belum membayar terus berkurang setelah pemanggilan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, sebanyak 36 penghuni langsung membayar tunggakan sehingga tersisa 37 penghuni. Setelah pemanggilan kedua, jumlah tersebut berkurang menjadi 11 penghuni.

Beberapa hari kemudian, delapan penghuni kembali melunasi kewajibannya. Dengan demikian, hanya empat penghuni yang masih belum membayar hingga akhirnya dilakukan penyegelan.

“Setelah pemanggilan pertama, banyak yang mulai bayar. Sebanyak 36 penghuni langsung bayar dan tersisa 37 penghuni belum bayar. Lalu, pemanggilan kedua mulai bayar lagi dan tersisa 11 penghuni. Kemudian selang beberapa hari, delapan penghuni membayar hingga akhirnya tersisa empat penghuni belum membayar,” terangnya.

Satpol PP kemudian menyegel empat kamar tersebut karena penghuni belum menunjukkan itikad untuk menyelesaikan tunggakan. Proses penyegelan berlangsung tanpa perlawanan dari para penghuni.

“Karena tidak ada itikad baik pembayaran, maka empat kamar kami segel. Nanti bisa digunakan lagi ketika sudah dibayar,” tegasnya.

3. Penyegelan untuk dukung peningkatan PAD

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe karena penghuninya belum melunasi tunggakan sewa. (dok. satpol pp)

Sementara, Kusnandir menyebut penertiban pembayaran sewa rusun merupakan salah satu upaya mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.

Satpol PP, lanjut dia, siap melakukan langkah serupa di rumah susun lainnya apabila menerima laporan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Meski demikian, empat kamar yang disegel masih dapat digunakan kembali setelah penghuninya menyelesaikan tunggakan sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article