Aksi debt collector (DC) yang berlaku mirip preman di Desa Japan Kecamatan Mejobo Kudus belakangan menggegerkan warga setempat. Warga setempat mengaku trauma karena kerap didatangi komplotan DC tersebut.
Ulah komplotan DC yang bertindak seperti preman tersebut juga dikecam sejumlah elemen masyarakat. Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) menyebut ulah DC yang beraksi di Kudus disinyalir dibekingi sekelompok oknum aparat.
"Saya katakan pasti ada beking. Oleh karena itu terhadap oknum anggota Polri dan TNI yang menjadi beking DC harus dihentikan," kata Ketua GJL Riyanta saat menggelar aksi teatrikal di Jalan Pahlawan Semarang belum lama ini.
Ia menduga dengan posisi DC dilindungi sejumlah oknum aparat keamanan justru menjadi blunder. Sebab, perilaku mereka menjadi ugal-ugalan menagih nasabah dengan memakai cara kekerasan.
Sehingga ia menyarankan kepada masyarakat menjadi bagian dari pengawas sehingga ketika ada kasus tersebut bisa segera dilaporkan.
"Saya ingin anggota GJL diseluruh Indonesia untuk menjadi agen. Nanti dilaporkan siapa yang bermain," ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada para ormas dan masyarakat agar jangan takut dalam melawan segala bentuk kekerasan oleh DC.
Aksi premanisme atas nama jasa DC harus dihentikan secepatnya. Apalagi banyak DC yang memaksa penagihan kepada warga.
"Saya sampaikan kepada semuanya untuk melawan tindakan oknum-oknum DC yang kadang-kadang juga bertindak sebagai preman, kita rakyat jangan takut dengan preman. Karena banyak DC yang memaksa masyarakat yang mengendarai kendaraan kebetulan kredit, mereka kadang tidak diserahkan ke perusahaan malah digelapkan, dijual, atau malah masyarakat diperas," paparnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para intel-intel kepolisian yang dianggap memiliki anggaran lebih agar bekerja secara profesional.
Ia berharap supaya para Intel tidak hanya bekerja untuk pengamanan saat adanya aksi namun bagaimana menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan suatu kasus yang sedang dialami.
"Masyarakat digalang dicerdaskan untuk kemudian menjadi pelapor apapun terhadap kasus-kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat seperti korupsi, kolusi, nepotisme, ilegal BBM, mafia tanah, mafia peradilan, dan kegiatan-kegiatan ilegal lainya," pungkasnya.
