Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lakukan Intimidasi, Seorang Debt Collector di Semarang Ngaku Dibayar Rp30 Juta

Aparat gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah saat mengeler satu persatu debt collector yang tersangkut kasus hukum karena melakukan tindakan intimidasi kepada kliennya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Tak kurang delapan debt collector dicokok aparat gabungan Ditreskrimum Polda Jateng. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan penarikan paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil di Kota Semarang. 

Saat gelar perkara di Mapolda Jateng, satu persatu debt collector diperlihatkan kepada wartawan. Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). 

1. Salah satu debt collector ngaku dapat bayaran sampai puluhan juta

Salah satu debt collector dikeler dengan tangan terborgol rapat saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Salah satunya adalah seorang debt collector berinisial TBG. Ia mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan. 

Gaji yang diterima per bulan berkisar Rp20 juta-Rp30 juta per orang.

"Saya digaji bulanan sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan," kata pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Kamis (7/12/2023). 

2. Empat debt collector berstatus buronan

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Selain menangkap kedelapan pelaku, Jatanras juga memburu empat debt collector lainnya berinisial AM, LM, JS dan SA. Mereka kini ditetapkan sebagai buronan.

3. Kedapatan menarik kendaraan tanpa surat kuasa

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat menjelaskan kronologi penangkapan delapan debt collector yang tersangkut masalah hukum. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan para pelaku didasarkan dua laporan masyarakat. "Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," ujar Johanson. 

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian.

"Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa," terangnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. 

4. Polda Jateng terus memburu debt collector yang buronan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng (

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengemukakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat

"Bagi yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi," tegasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us