Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)
Lasrini, salah satu keluarga almarhum Gilang Endy Saputra, mengatakan pihak keluarga merupakan orang kecil yang awam tentang hukum sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Kami meminta kasus ini, diusut seadil-adilnya. Kalau ada unsur dugaan kekerasan kami minta kepolisian memproses dan dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa itu. Statusnya menjadi penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dari kejadian tersebut. Mereka yang dimintai keterangan tersebut, terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih dalam Diklatsar Menwa UNS.