Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, guru besar ke 247 UNS. (Dok/Humas UNS)
Sedangkan, Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, S.Si. M.Si., C.EIA., IPM. merupakan Guru Besar ke-22 FMIPA UNS dan ke-247 UNS. Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pencemaran Lingkungan Prodi Ilmu Lingkungan FMIPA dengan pidato pengukuhan berjudul Mitigasi Pencemaran Lingkungan Dalam Perspektif SDGs (Sustainable Development Goals) Menuju Sebuah Peradaban Bangsa.
“Judul ini saya pilih untuk menekankan bahwa mitigasi pencemaran lingkungan sangat berkontribusi dalam pencapaian SDGs yang pada akhirnya akan mengantarkan pada peningkatan peradaan bangsa menuju pola pembangunan yang berkelanjutan,” terang Prof. Prabang.
Permasalahan Lingkungan di Indonesia sangat kompleks karena merupakan permasalahan yang multidimensi sehingga pendekatan solusinya harus berbasis pada konteks dan konsep SDGs yang keterukuran goals-nya lebih nampak. Sepuluh besar masalah lingkungan di Indonesia saat ini meliputi sampah, banjir, sungai tercemar, pemanasan global, pencemaran udara, rusaknya ekosistem laut, sulitnya air bersih, kerusakan hutan, abrasi dan pencemaran tanah.
Masalah lingkungan di Indonesia didominasi oleh pencemaran lingkungan yang meliputi pencemaran air, pencemaran tanah dan pencemaran udara. Isu yang sangat popular dalam kasus pencemaran lingkungan di Indonesia adalah permasalahan sampah sebagai hasil produksi dan aktifitas manusia itu sendiri.
Metode dalam Mitigasi Pencemaran Lingkungan dapat dilakukan dengan pendekatan SMART GOALs dimana S (Spesifik) artinya analisis kandungan bahan pencemar harus bersifat spesifik sehingga mitigasi dapat dilakukan secara spesifik sesuai karakteristiknya, M (Measurable) artinya kuantitas dan kualitas bahan pencemar harus terukur) sesuai standar yang telah ditetapkan, A (Attainable) artinya ketercapaian tujuan mitigasi bahan pencemar dari aspek ekologi dapat diukur berdasarkan ruang, spasial, budget dan metodologi, R (Relevant) artinya mitigasi bahan pencemar harus relevan dengan pendekatan metode identifikasi dan analisis berbasis sains dan teknologi terupdate dan relevan, T (Timely) artinya kompleksitas dalam kasus pencemaran lingkungan harus mempunyai neraca waktu penanganan yang jelas dan terukur sehingga GOALs (Tujuan) dalam mitigasi pencemaran lingkungan dalam perspektif SDGs dapat tercapai.