Sidak Polres Klaten di Apotek. (Dok/Humas Polres Klaten)
Pengecekan di empat apotek di kawasan Klaten. Yakni Apotek K24 di Jalan Mayor Kusmanto, Apotek K24 di Jalan Veteran Bareng, Apotek K24 di Jalan Pemuda Tengah, dan Apotek K24 di Jalan Wedi-Bayat.
Dalam pengecekan tersebut, polisi menanyakan kepada penjaga apotek soal SE Kementrian Kesehatan mengenai Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.
Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Dijelaskan Eko, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan menyosialisasikan Surat Edaran Kementrian Kesehatan ini.
"Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Klaten terhindar dari penyakit ini," ucapnya.