Semarang, IDN Times - Pandemik COVID 19 yang masih berlangsung sampai saat ini berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Indonesia. Tidak sedikit sektor industri dan ekonomi terpaksa membatasi kegiatan bahkan hingga harus menutup usaha sehingga berdampak pada hilangnya mata pencaharian.
Meski demikian, kebutuhan dasar dan lainnya harus tetap dipenuhi dan jalan pintas peminjalan uang secara cepat menjadi salah satu pilihan. Seolah memanfaatkan momentum tersebut, perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan gencar menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak beretika sekaligus meresahkan masyarakat.
