TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[OPINI] Wujudkan Pemilu Inklusif 2024 Lewat Peran Kelompok Relawan Demokrasi

Relasi tingkatkan partisipasi dan kualitas pemilih

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam mulai dari presiden, wakil presiden dan wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan. Sedangkan, pemilih dalam pemilu disebut sebagai konstituen sebagaimana kepada merekalah peserta pemilu akan menawarkan janji-janji serta program-program yang dimilikinya dalam proses kampanye. Setelah kampanye akan dilaksanakan pemilu yang hasilnya sesuai dengan aturan dan disepakati oleh penyelenggara. 

Baca Juga: [OPINI] Penggunaan PLTS untuk Green House Kebun Bibit di Desa Manggihan Kabupaten Semarang

Partisipasi efektif wujudkan kekuasaan politik yang sah oleh rakyat

Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret, Nugraheni Arumsari. (Dok. Nugraheni Arumsari)

Alan Dahl menyebut bahwa salah satu kriteria demokrasi, yaitu ada partisipasi efektif. Partisipasi aktif di Indonesia ditunjukkan melalui partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis pada pemilihan umum. Dalam sistem politik semacam itu, pemilihan umum tidak dapat lepas dari lembaga yang menjadi pondasi dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyelenggara pemilu berpedoman kepada asas mandiri, jujur, adil, dan berkepastian hukum. Selain itu, juga tertib, menjaga kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas agar melahirkan pemilihan umum yang demokratis.

Partisipasi politik dapat diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat biasa dalam menentukan kebijakan pemerintah yang menyangkut atau memengaruhi kehidupannya. Definisi partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik. Contohnya, melalui jalan memilih pemimpin negara secara langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).

Suatu negara yang berlandaskan demokrasi seperti Indonesia, partisipasi politik menjadi aspek yang penting karena melalui partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat menentukan arah politik bagi suatu daerah maupun negara. Partisipasi politik dapat juga dikatakan sebagai salah satu dari perwujudan dari penyelenggaran kekuasaan politik yang sah oleh rakyat melalui keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Dalam sistem demokrasi, berpartisipasi dalam pemilihan umum merupakan hak politik yang dimiliki setiap warga negara. Hak tersebut mencakup hak untuk menyelidiki atau menjajaki alternatif yang ada dan hak untuk berpartisipasi dalam memutuskan siapa yang akan dipilih.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 E ayat 5 menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Salah satu tugas Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu menyosialisasikan penyelenggaraan pemilihan umum dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat. 

Selain itu, juga Komisi Pemilihan Umum memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu. Maka dari itu Komisi Pemilihan Umum memiliki andil besar dalam sukses atau tidaknya pelaksanaan demokrasi, yang dalam hal ini melihat bagaimana masyarakat turut serta berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya sebagai warga Negara yang baik.

Peran relawan demokrasi

Ilustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Maka dari itu, untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dibentuklah tim relawan oleh KPU yang dikenal dengan kelompok Relawan Demokrasi (Relasi) yang bertugas melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar partisipasi serta kualitas pemilih mengalami peningkatan. Regulasi itu diatur dalam Surat KPU RI Nomor 630/pp.06-SD/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman pelaksanaan program Relawan Demokrasi.

Relawan demokrasi (Relasi) adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya dimana mereka ditempatkan sebagai pelopor demokrasi bagi komunitasnya. Relawan demokrasi menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota. Bentuk peran serta masyarakat melalui program relawan demokrasi diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran tinggi serta tanggung jawab dari masyarakat untuk menggunakan haknya dalam pemilu secara optimal.

Tugas relawan demokrasi sendiri, yakni melakukan sosialisasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilu, menyampaikan informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu sehingga masyarakat diharapkan turut serta berpartisipasi aktif dan terlibat, baik perorangan maupun kelompok dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu, program relawan demokrasi juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia.

Sasaran sosialisasi relawan demokrasi sendiri dibagi menjadi 10 basis pemilih, yakni (1) Keluarga, (2) Pemilih pemula, (3) Pemilih muda, (4) Pemilih perempuan, (5) Pemilih penyandang disabilitas, (6) Pemilih kebutuhan khusus, (7) Kaum marjinal, (8) Komunitas, (9) Keagamaan, dan (10) Warga internet atau netizen.

Relawan demokrasi menjalankan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan cara bersamaan (terintegrasi). Ketika para relawan sedang mengadakan kegiatan, maka dalam kegiatan tersebut mencakup keduanya, yaitu sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih. Artinya, perbedaan antara sosialisasi pemilu dengan pendidikan pemilih dalam kegiatan relawan demokrasi tersebut sebatas pada apa yang disampaikan oleh relawan demokrasi kepada masyarakat. Melalui sosialisasi pemilu, kelompok relawan demokrasi melakukan beberapa program seperti yang diarahkan oleh KPU. 

Baca Juga: [OPINI] Membedah Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Jawa Tengah

Berita Terkini Lainnya