[OPINI] Wujudkan Pemilu Inklusif 2024 Lewat Peran Kelompok Relawan Demokrasi
Relasi tingkatkan partisipasi dan kualitas pemilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka ragam mulai dari presiden, wakil presiden dan wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan. Sedangkan, pemilih dalam pemilu disebut sebagai konstituen sebagaimana kepada merekalah peserta pemilu akan menawarkan janji-janji serta program-program yang dimilikinya dalam proses kampanye. Setelah kampanye akan dilaksanakan pemilu yang hasilnya sesuai dengan aturan dan disepakati oleh penyelenggara.
Partisipasi efektif wujudkan kekuasaan politik yang sah oleh rakyat
Alan Dahl menyebut bahwa salah satu kriteria demokrasi, yaitu ada partisipasi efektif. Partisipasi aktif di Indonesia ditunjukkan melalui partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis pada pemilihan umum. Dalam sistem politik semacam itu, pemilihan umum tidak dapat lepas dari lembaga yang menjadi pondasi dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyelenggara pemilu berpedoman kepada asas mandiri, jujur, adil, dan berkepastian hukum. Selain itu, juga tertib, menjaga kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas agar melahirkan pemilihan umum yang demokratis.
Partisipasi politik dapat diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat biasa dalam menentukan kebijakan pemerintah yang menyangkut atau memengaruhi kehidupannya. Definisi partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik. Contohnya, melalui jalan memilih pemimpin negara secara langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Suatu negara yang berlandaskan demokrasi seperti Indonesia, partisipasi politik menjadi aspek yang penting karena melalui partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat menentukan arah politik bagi suatu daerah maupun negara. Partisipasi politik dapat juga dikatakan sebagai salah satu dari perwujudan dari penyelenggaran kekuasaan politik yang sah oleh rakyat melalui keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Dalam sistem demokrasi, berpartisipasi dalam pemilihan umum merupakan hak politik yang dimiliki setiap warga negara. Hak tersebut mencakup hak untuk menyelidiki atau menjajaki alternatif yang ada dan hak untuk berpartisipasi dalam memutuskan siapa yang akan dipilih.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 E ayat 5 menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Salah satu tugas Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu menyosialisasikan penyelenggaraan pemilihan umum dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
Selain itu, juga Komisi Pemilihan Umum memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu. Maka dari itu Komisi Pemilihan Umum memiliki andil besar dalam sukses atau tidaknya pelaksanaan demokrasi, yang dalam hal ini melihat bagaimana masyarakat turut serta berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya sebagai warga Negara yang baik.
Baca Juga: [OPINI] Membedah Pemanfaatan Dana Desa Provinsi Jawa Tengah