TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merusak Terumbu Karang, 9 Pemilik Tongkang Kena Denda Miliaran Rupiah

Ada yang bayarnya dicicil

IDN Times/Toni Kamajaya

Jepara, IDN Times-Pengelola Taman Nasional Balai Karimunjawa, Jepara selama empat tahun terakhir memberikan denda bagi sembilan pemilik kapal tongkang hingga miliaran rupiah. 

Denda sebesar itu merupakan imbas dari perilaku kapal tongkang yang sering berlabuh di bibir Pantai Karimunjawa. Akibatnya terumbu karang mengalami kerusakan yang masif.

Baca Juga: Dihantam Tongkang, Terumbu Karang Seluas 1.700 Meter Persegi Hancur

1. Denda diberlakukan sejak empat tahun terakhir

unsplash.com/Sharon McCutcheon

Kepala Taman Nasional Balai Karimunjawa, Agus Prabowo mengungkapkan kerugian itu wajib dibayar oleh para pemilik kapal tongkang dalam rentang waktu sejak 2016-2019.

"Selama 2016 hingga 2019, kita sudah menangani sekitar delapan sampai sembilan kapal tongkang yang melanggar aturan. Karena mereka telah terbukti merusak sejumlah terumbu karang di kawasan zona konservasi, maka dia waktu mengganti rugi," ujar Agus kepada IDN Times, Senin (2/9).

Baca Juga: Tongkang Sering Rusak Terumbu Karang, Ini Kata Pengelola Karimunjawa

2. Pengelola Karimunjawa pilih terapkan hukuman di luar pengadilan

source_name

Menurutnya, kerugian yang muncul merupakan angka yang dihitung dari sanksi hukum di luar lembaga pengadilan. 

Agus mengatakan, besaran sanksi dikaji dari nilai kerugian wisata yang diderita akibat kerusakan terumbu karang. Sanksi, katanya dirancang bersama Dirjen Penegakan dan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Karena kita mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan biasanya ada pertimbangan tertentu yang menguntungkan pemilik kapal, jadinya kita putuskan menjatuhkan sanksi di luar pengadilan dengan denda ganti rugi yang dihitung dari kerusakan karangnya secara ekonomis maupun dampak pariwisatanya," terangnya.

Baca Juga: Gak Cuma Pulau Karimunjawa, 9 Wisata Memesona ini hanya ada di Jepara 

Berita Terkini Lainnya