Merusak Terumbu Karang, 9 Pemilik Tongkang Kena Denda Miliaran Rupiah
Ada yang bayarnya dicicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jepara, IDN Times-Pengelola Taman Nasional Balai Karimunjawa, Jepara selama empat tahun terakhir memberikan denda bagi sembilan pemilik kapal tongkang hingga miliaran rupiah.
Denda sebesar itu merupakan imbas dari perilaku kapal tongkang yang sering berlabuh di bibir Pantai Karimunjawa. Akibatnya terumbu karang mengalami kerusakan yang masif.
Baca Juga: Dihantam Tongkang, Terumbu Karang Seluas 1.700 Meter Persegi Hancur
1. Denda diberlakukan sejak empat tahun terakhir
Kepala Taman Nasional Balai Karimunjawa, Agus Prabowo mengungkapkan kerugian itu wajib dibayar oleh para pemilik kapal tongkang dalam rentang waktu sejak 2016-2019.
"Selama 2016 hingga 2019, kita sudah menangani sekitar delapan sampai sembilan kapal tongkang yang melanggar aturan. Karena mereka telah terbukti merusak sejumlah terumbu karang di kawasan zona konservasi, maka dia waktu mengganti rugi," ujar Agus kepada IDN Times, Senin (2/9).
Baca Juga: Tongkang Sering Rusak Terumbu Karang, Ini Kata Pengelola Karimunjawa
Baca Juga: Gak Cuma Pulau Karimunjawa, 9 Wisata Memesona ini hanya ada di Jepara