Merusak Terumbu Karang, 9 Pemilik Tongkang Kena Denda Miliaran Rupiah

Ada yang bayarnya dicicil

Jepara, IDN Times-Pengelola Taman Nasional Balai Karimunjawa, Jepara selama empat tahun terakhir memberikan denda bagi sembilan pemilik kapal tongkang hingga miliaran rupiah. 

Denda sebesar itu merupakan imbas dari perilaku kapal tongkang yang sering berlabuh di bibir Pantai Karimunjawa. Akibatnya terumbu karang mengalami kerusakan yang masif.

1. Denda diberlakukan sejak empat tahun terakhir

Merusak Terumbu Karang, 9 Pemilik Tongkang Kena Denda Miliaran Rupiahunsplash.com/Sharon McCutcheon

Kepala Taman Nasional Balai Karimunjawa, Agus Prabowo mengungkapkan kerugian itu wajib dibayar oleh para pemilik kapal tongkang dalam rentang waktu sejak 2016-2019.

"Selama 2016 hingga 2019, kita sudah menangani sekitar delapan sampai sembilan kapal tongkang yang melanggar aturan. Karena mereka telah terbukti merusak sejumlah terumbu karang di kawasan zona konservasi, maka dia waktu mengganti rugi," ujar Agus kepada IDN Times, Senin (2/9).

Baca Juga: Dihantam Tongkang, Terumbu Karang Seluas 1.700 Meter Persegi Hancur

2. Pengelola Karimunjawa pilih terapkan hukuman di luar pengadilan

Merusak Terumbu Karang, 9 Pemilik Tongkang Kena Denda Miliaran Rupiahsource_name

Menurutnya, kerugian yang muncul merupakan angka yang dihitung dari sanksi hukum di luar lembaga pengadilan. 

Agus mengatakan, besaran sanksi dikaji dari nilai kerugian wisata yang diderita akibat kerusakan terumbu karang. Sanksi, katanya dirancang bersama Dirjen Penegakan dan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Karena kita mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan biasanya ada pertimbangan tertentu yang menguntungkan pemilik kapal, jadinya kita putuskan menjatuhkan sanksi di luar pengadilan dengan denda ganti rugi yang dihitung dari kerusakan karangnya secara ekonomis maupun dampak pariwisatanya," terangnya.

Baca Juga: Tongkang Sering Rusak Terumbu Karang, Ini Kata Pengelola Karimunjawa

3. Pembayaran denda atas kerusakan karang masih dicicil oleh pemilik tongkang

Merusak Terumbu Karang, 9 Pemilik Tongkang Kena Denda Miliaran Rupiahjourneyaroundsouthsulawesi.wordpress.com

Sejauh ini, pembayaran denda masih dicicil oleh para pemilik tongkang. Ia berdalih proses pembayaran denda memakan waktu lama lantaran ada beberapa pemilik tongkang yang ngotot tak mau membayar ganti rugi.

"Ada juga lho yang nyari perlindungan ke sejumlah pejabat. Makanya ini masih dalam proses pembayaran kerugian. Dan prosesnya cukup lama. Besaran dendanya bervariasi. Satu pemilik tongkang ada yang didenda Rp670 juta, tapi terdapat pula yang di atas miliaran rupiah tergantung luasan lahan karang yang rusak," ungkapnya.

Pihaknya mengancam bila denda tak kunjung dilunasi, maka petugas gabungan dari KSOP Jepara tetap menahan dokumen pelayaran setiap tongkang.

"Kita tahan surat pelayarannya jika tidak segera dilunasi. Yang memproses nanti dari kantor Kesyahbandaran Jepara," cetusnya.

Agus mengklaim sanksi yang dijatuhkan bagi pemilik tongkang cukup efektif untuk menekan angka pelanggaran di lapangan. Temuan kerusakan terumbu karang yang ada saat ini cenderung menurun. 

"Kasus yang kita tangani sebelumnya di Pulau Cilik dan Pulau Cino. Kasus lainnya masih kita temukan. Cuma jumlahnya hanya sedikit," tutupnya.

Baca Juga: Gak Cuma Pulau Karimunjawa, 9 Wisata Memesona ini hanya ada di Jepara 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya