Sektor Konstruksi Jadi Penopang Penerimaan Pajak di Jateng 

Total penerimaan pajak tahun 2021 capai Rp 28,42 triliun

Semarang, IDN Times -  Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) mencapai Rp28,42 triliun atau sekitar 91,71 persen dari target sebesar Rp30,98 triliun. Sektor konstruksi menjadi penopang terbesar dalam penerimaan tersebut. 

1. Penerimaan pajak tumbuh 4,1 persen di tahun 2021

Sektor Konstruksi Jadi Penopang Penerimaan Pajak di Jateng Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Meskipun masih kondisi pandemik COVID-19, penerimaan tahun 2021 lebih baik dibandingkan tahun 2020. Pada penerimaan neto di semester kedua mencetak pertumbuhan positif. 

Kinerja penerimaan pajak tahun 2021 meningkat dari bulan Januari--Desember. Pertumbuhan secara kumulatif mulai dari minus 2,4 persen pada bulan Januari 2021 hingga mencapai 4,1 persen pada bulan Desember 2021. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto mengatakan, kondisi tersebut masih jauh dari target yang diharapkan yaitu sebesar 13,9 persen.

‘’Namun, patut kami syukuri karena terdapat sebelas kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang mengalami pertumbuhan positif dengan total pertumbuhan tertinggi, yakni dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari sebesar 50,85 persen,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Sepanjang Pandemik, Penerimaan Pajak di Jateng Tumbuh Hanya 2 Persen 

2. Sektor konstruksi dan perdagangan topang penerimaan pajak terbesar

Sektor Konstruksi Jadi Penopang Penerimaan Pajak di Jateng IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kemudian, lanjut dia, ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah melampaui target penerimaan pajak, yakni KPP Pratama Semarang Candisari sebesar Rp1,239 triliun atau 107.78 persen dan KPP Pratama Semarang Gayamsari sebesar Rp851,58 miliar atau 104.44 persen.

Capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya. Persentase pertumbuhan tertinggi yaitu 22,69 persen di sektor konstruksi, 18,04 persen di sektor perdagangan, 11,41 persen di sektor administrasi pemerintahan, dan 2,01 persen di sektor industri pengolahan.

Selain itu, tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 92,34 persen atau sekitar 730.788 SPT Tahunan. Selain berusaha mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. SPT Tahunan tahun pajak 2021 yang telah disampaikan secara langsung maupun secara online sampai dengan triwulan II sebanyak 624.687 SPT atau sebesar 78,93 persen dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 791.447.

‘’Beberapa strategi untuk pengamanan penerimaan negara di tahun 2022 salah satunya dengan cara optimalisasi pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lalu, perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan sukarela dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),’’ tuturnya.

3. Pengamanan penerimaan negara digiatkan di tahun 2022

Sektor Konstruksi Jadi Penopang Penerimaan Pajak di Jateng Tim Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka pembuat faktur pajak palsu kepada Kejaksaan Negeri Semarang. (dok. DJP Jateng I)

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. 

Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 yang terdiri dari 2 kebijakan, yaitu kebijakan I untuk pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Sedangkan, kebijakan II untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” tandas Teguh.

Baca Juga: PPKM Level 1, Pengembang Properti Semarang Tancap Gas Penjualan Rumah

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya