Sepanjang Pandemik, Penerimaan Pajak di Jateng Tumbuh Hanya 2 Persen 

Realisasi penerimaan pajak 2021 sebesar Rp24 triliun

Semarang, IDN Times - Sepanjang pandemik COVID-19, penerimaan bersih pajak pada tahun 2020 dibandingkan 2021 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I naik sebesar dua persen. Meski peningkatannya tidak terlalu besar, tapi lebih baik dibanding periode tahun sebelumnya.

1. Penerimaan pajak tumbuh positif di tahun 2021

Sepanjang Pandemik, Penerimaan Pajak di Jateng Tumbuh Hanya 2 Persen ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I, Mahartono mengaku, meski dalam situasi pagebluk, penerimaan pajak masih bisa tumbuh positif.

‘’Pada sisa waktu di akhir tahun ini kami masih terus berupaya untuk mencapai target penerimaan pajak. Namun, upaya ini tidak bisa kami lakukan sendiri tanpa ada dukungan dari semua pihak,’’ tuturnya di sela-sela acara media gathering, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak 2021 di Jateng Baru 19,93 Persen 

2. Realisasi penerimaan pajak 2021 di angka 78 persen

Sepanjang Pandemik, Penerimaan Pajak di Jateng Tumbuh Hanya 2 Persen Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, realisasi penerimaan bersih pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah I sampai dengan 30 November 2021 mencapai Rp24 triliun atau sekitar 78 persen dari target Rp30,989 triliun. 

Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mendorong kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak. Realisasi Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi tercapai 698.372 SPT dengan realisasi mencapai 88,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar 791.400 SPT Tahunan.

3. Wajib pajak diminta laporkan SPT Tahunan secara daring

Sepanjang Pandemik, Penerimaan Pajak di Jateng Tumbuh Hanya 2 Persen Ilustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Untuk meningkatkan penerimaan pajak di DJP Jateng I, masyarakat wajib pajak diimbau memenuhi kewajiban perpajakannya. Termasuk, bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera melakukan secara daring.

‘'Masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id,'' imbuh Mahartono.

Baca Juga: PPKM Darurat: Mal di Jateng Teriak Minta Subsidi Listrik, Air, Pajak

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya