Transaksi Digital Tumbuh Pesat, Ini Cara BI untuk Cegah Kejahatan  

Beri pemahaman penyidik tentang sistem pembayaran digital

Semarang, IDN Times - Pandemik COVID-19 tidak selalu membawa dampak negatif. Pada perekonomian Indonesia, masa pandemik justru berdampak positif karena transaksi atau pembayaran secara digital mengalami peningkatan yang pesat. 

1. Transaksi uang elektronik naik Rp 35,13 triliun

Transaksi Digital Tumbuh Pesat, Ini Cara BI untuk Cegah Kejahatan  Pixabay.com

Berdasarkan data Bank Indonesia Oktober 2022, terjadi pertumbuhan transaksi tercermin dari transaksi uang elektronik meningkat sebesar Rp35,13 triliun atau 20,19 persen (yoy), transaksi digital banking meningkat sebesar Rp5.184,12 triliun atau 38,38 persen (yoy).

Kemudian, transaksi kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit meningkat sebesar Rp691,64 triliun atau 23,52 persen (yoy). Begitu juga dengan jumlah uang kartal yang diedarkan meningkat sebesar Rp905,9 triliun atau 6,04 persen (yoy).

Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Panji Achmad mengatakan, meningkatnya transaksi non tunai tersebut seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital yang begitu cepat, inklusi keuangan juga terus meningkat dengan cepat.

Baca Juga: Transaksi QRIS di Trans Jateng Meningkat Hingga 44 persen 

2. Marak tindakan kejahatan transaksi digital

Transaksi Digital Tumbuh Pesat, Ini Cara BI untuk Cegah Kejahatan  Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Panji Achmad pada Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia di Hotel Patra Jasa Semarang, Senin (5/12/2022). (dok. BI Jateng)

‘’Namun demikian, peningkatan inklusi keuangan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan indeks literasi dan keberdayaan konsumen. Banyaknya konsumen yang belum paham mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan, sehingga berdampak pada terjadinya konsumen yang terkena tindak kejahatan pada transaksi digital,’’ ungkapnya pada Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia di Hotel Patra Jasa Semarang, Senin (5/12/2022).

Tindakan kejahatan pada transaksi digital seperti, penipuan/social engineering, web/link scam, phishing, skimming. Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun 2021, jumlah pengaduan masyarakat kepada kepolisian selama tahun 2016 sampai September 2021 didominasi oleh laporan penipuan online dengan jumlah laporan sebanyak 7.047 laporan dari total 17.424 laporan atau sebesar 40,44 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, dengan melihat kasus tersebut maka kini yang paling penting adalah pencegahan. Sebab, banyak kasus terjadi dan masyarakat menjadi korban.

3. Ada 500 kasus kejahatan transaksi digital di Jateng

Transaksi Digital Tumbuh Pesat, Ini Cara BI untuk Cegah Kejahatan  Ilustrasi transaksi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

‘’Dana yang mereka miliki hilang dengan begitu saja karena kejahatan transaksi digital. Maka itu, kami bersinergi dengan Bank Indonesia dan industri jasa keuangan lainnya untuk bersama-sama mengatasi masalah ini,’’ katanya.

Dalam catatan Polda Jateng terkait transaksi digital, dari Januari sampai Juli 2022 ada 500 kasus yang terjadi. Mayoritas kasus adalah penipuan online.

‘’Praktik kejahatan ini semua menggunakan media online atau digital. Sehingga, kami butuh keahlian khusus dan bekerja sama dengan pihak lain seperti Bank Indonesia. Sebab, semakin ke sini modusnya makin canggih, penyebaran di berbagai tempat. Sehingga, penyidik harus meningkatkan kemampuan dan bersinergi dengan jasa keuangan,’’ jelasnya.

4. BI dan Polda Jateng gelar workshop bagi penyidik

Transaksi Digital Tumbuh Pesat, Ini Cara BI untuk Cegah Kejahatan  Ilustrasi peretasan atau kejahatan siber (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Pada kesempatan tersebut Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyelenggarakan ‘Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia’ kepada penyidik di wilayah hukum Polda Jateng.

Melalui workshop ini diharapkan penyidik di wilayah hukum Polda Jateng memahami tugas dan tanggungjawab Bank Indonesia. Adapun, ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran digital serta mengenal jenis produk sistem pembayaran digital. Selain itu, diharapkan terdapat kesamaan persepsi dan teknik penanganan oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jateng terkait tindak pidana sistem pembayaran digital.

Baca Juga: OJK Jateng Terima 5.523 Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya