Bayar PBB di Jawa Tengah Sekarang Bisa via Online

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan perusahaan teknologi, Tokopedia. Dari kerjasama itu dihasilkan sebuah layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Jawa Tengah secara daring atau online.
Baca Juga: 148 ribu Kendaraan Bermotor di Kudus Tak Taat Bayar Pajak
1. Menghadirkan layanan PBB Online
Kerjasama tersebut disepakati setelah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengunjungi Tokopedia di Jakarta, belum lama ini. Fitur pembayaran tersebut terjalin antara Tokopedia dengan 35 pemerintah daerah di Jawa Tengah.
Dengan layanan tersebut, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor pajak untuk membayar PBB. Pembayaran cukup dilakukan dengan menggunakan ponsel pintar secara daring.
2. Lebih memudahkan para wajib pajak
Layanan PBB online tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat di seluruh Jawa Tengah dalam membayar pajak, di mana pun dan kapan pun. Lebih dari itu, juga memudahkan para wajib pajak membayarkan pajaknya dengan cepat.
"Sekarang mau bayar pajak tidak usah repot, cukup pakai HP saja sudah bisa. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang juga akan menunjang kelancaran pembangunan Jawa Tengah," kata Ganjar, Selasa (28/1).
3. Disediakan 25 metode pembayaran
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni menerangkan bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan ini cukup memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak atau SPPT PBB di laman yang sudah disediakan dalam platform Tokopedia. Nantinya, setelah data dimasukkan, nilai tarif akan muncul sebagai tagihan PBB.
"Pembayaran dapat dilakukan dengan 25 metode pembayaran, termasuk transfer antar bank, kartu kredit, melalui gerai minimarket dan sebagainya. Selain melakukan pembayaran PBB secara online, seluruh masyarakat Indonesia juga dapat mengecek nilai tagihan dengan mudah," tambahnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Spotify hingga Netflix Bakal Disanksi jika Tak Bayar Pajak