Musim Kemarau, Pertamina Justru Tambah Pasokan LPG 3 kg

Banyak masyarakat pakai LPG untuk menyedot air

Wonogiri, IDN Times - PT Pertamina (Persero) melakukan penambahan fakultafif atau extra dropping pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat serta menjamin ketersediaan pasokan LPG.

Baca Juga: Jokowi: Puncak Kemarau Terjadi Pada Agustus dan September

1. LPG digunakan untuk menyedot air

Musim Kemarau, Pertamina Justru Tambah Pasokan LPG 3 kgANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

LPG tersebut dipakai warga sebagai sumber energi untuk penyedot air. Oleh karena itu Pertamina menambah pasokan sebanyak 40.320 tabung. 

"Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif pada periode 15-20 Juli 2019. Sebagai contoh, diberikan penambahan 8.960 tabung dan ditambah dengan alokasi normal (hari biasa) sebanyak 24.080 tabung. Sehingga total penyaluran sudah mencapai 35.840 tabung," kata Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero), Andar Titi Lestari dikutip dari keterangan tertulis resminya yang diterima IDN Times, Rabu (17/7).

2. Kebijakan pendistribusian sudah sesuai aturan

Musim Kemarau, Pertamina Justru Tambah Pasokan LPG 3 kgANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Untuk pendistribusian di wilayah Wonogiri, tambah Andar, disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sehingga kuota ini (distribusi di Wonogiri) yang harus kami jaga dengan berkoordinasi melibatkan pemerintah daerah setempat dan kepolisian terhadap pendistribusian. Apabila didapatkan ada penimbunan dan pengoplosan, maka kepolisian tidak akan segan untuk menindak," terang Andar.

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli di agen dan pangkalan LPG 3 kg resmi. Selain itu mengajak masyarakat mampu untuk menggunakan LPG non-PSO atau non-subsidi, agar LPG bersubsidi bisa diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu dapat tepat sasaran penggunaannya.

3. Distribusi LPG tambahan sesuai dengan peraturan

Musim Kemarau, Pertamina Justru Tambah Pasokan LPG 3 kgANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kebijakan penerapan distribusi LPG 3 kg berbeda dengan non-Public Service Obligation (PSO) atau tidak bersubsidi. Untuk distribusi LPG 3 kg mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Kebijakan tersebut telah diatur pada pasal 18-20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3 kg, dimana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan LPG 3 kg.

Baca Juga: BPBD Jateng: Musim Kemarau, Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya