Pemprov Jateng Bentuk Holding Migas Baru, PT Jateng Petro Energi

Sebelumnya sudah ada SPHC dan SPJT

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap mengoptimalisasi pengelolaan minyak dan gas, menyusul telah disetujuinya pendirian PT Jateng Petro Energi. Perusahaan tersebut nantinya akan bertindak sebagai holding pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral di Jawa Tengah.

Baca Juga: Ganjar Ungkap Komunikasinya Dengan Ratu Keraton Agung Sejagat

1. Disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Jateng

Pemprov Jateng Bentuk Holding Migas Baru, PT Jateng Petro EnergiKantor DPRD Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

Holding perusahaan tersebut disetujui oleh DPRD Jawa Tengah, dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (20/1). DPRD Jateng menyetujui Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Pengelola Migas di Jateng.

Raperda itu kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah dibentuk pansus dan dilakukan kajian.

"Dengan begitu, maka Raperda tentang pembentukan PT Jateng Petro Energi ini disetujui menjadi Perda," kata pimpinan sidang, Sukirman sambil mengetuk palu.

2. Usulan dari Ganjar Pranowo

Pemprov Jateng Bentuk Holding Migas Baru, PT Jateng Petro EnergiGubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kiri) saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jateng, Senin (20/1). Dok. Humas Pemprov Jateng

Salah satu anggota pansus Raperda PT Jateng Petro Energi, Padmasari Mestikajati mengatakan, bahwa pengelolaan migas ini merupakan usulan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Kami merekomendasikan perlu adanya penanganan serius terkait konsolidasi sejumlah BUMD (red: Badan Usaha Milik Daerah). Mengingat dengan Perda ini, sejumlah BUMD yang sudah ada akan menjadi anak perusahaan," ucapnya.

3. Pengelolaan bisa lebih efektif

Pemprov Jateng Bentuk Holding Migas Baru, PT Jateng Petro EnergiGubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jateng, Senin (20/1). Dok. Humas Pemprov Jateng

Politisi Partai Golkar tersebut itu menambahkan, setelah disahkannya perda tersebut, PT Jateng Petro Energi diharapkan dapat menjadi holding pengelolaan migas di Jawa Tengah. Sehingga optimalisasi pengelolaan migas di Jawa Tengah dapat lebih ditingkatkan sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik disetujuinya Perda pembentukan PT Jateng Petro Energi oleh DPRD Jateng. Dengan pembentukan perusahaan daerah tersebut, pengelolaan migas di Jateng dapat lebih efektif.

"Selama ini sudah ada SPHC (red: PT Sarana Patra Hulu Cepu), tapi itu hanya untuk blok Cepu. Selain itu ada SPJT (red: PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah) yang anak perusahannya juga mengelola minyak. Maka hari ini, dengan adanya PT Jateng Petro Energi, pengelolaan minyak yang selama ini tersebar, bisa disatukan," tegasnya.

4. Keberadaannya untuk meningkatkan PAD

Pemprov Jateng Bentuk Holding Migas Baru, PT Jateng Petro EnergiGubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Jateng, Senin (20/1). Dok. Humas Pemprov Jateng

Dengan penyatuan semua BUMD yang mengelola migas dan dibukanya tambahan lain seperti energi dan mineral, imbuh Ganjar, PT Jateng Petro Energi sebagai holding dapat lebih lincah dan luwes.

"Untuk itu, kita akan gaspol dalam optimalisasinya. Dengan adanya Perda ini, kita punya ruang untuk berlari. Tentu dampaknya pada peningkatan PAD, karena semuanya dikelola dengan baik," tambahnya.

5. Unit usaha lain akan dikembangkan

Pemprov Jateng Bentuk Holding Migas Baru, PT Jateng Petro EnergiIlustrasi pembangunan jaringan gas. ANTARA FOTO/Rahmad

Selain eksplorasi dan eksploitasi migas, keberadaan perda itu juga membuka peluang Jateng mengembangkan energi baru terbarukan. Hal itu juga diatur dalam perda tersebut.

"Unit usaha yang ada dibawahnya bisa dikembangkan, strukturnya bisa dikasih namanya bisnis development sehingga kita bisa mengembangkan lebih banyak lagi termasuk energi terbarukan," terang Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

Baca Juga: IMS 2020: Sandal Hilang Sampai Suami tak Pulang Ngadunya ke Ganjar

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya