Sidang Mediasi Gugatan Rp14,3 M, Ashanty Tak Menyangka Diperkarakan

Tak hadir di sidang perkara Wanprestasi di PN Purwokerto

Laporan Rudal Afgani

Purwokerto, IDN Times - Ashanty kembali tak menghadiri sidang perkara dugaan wanprestasi sebesar Rp 14,319 miliar. Ini adalah yang kedua kali istri Anang Hermansyah ini tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Sidang perkara dugaan wanprestasi dengan tergugat artis Ashanty Hastuti kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/11) pukul 12.00 WIB. Pada sidang kali ini, Ashanty kembali tak hadir. Namun ia mewakilkan kuasa hukumnya, Sinta Rumaida Simbolon dari kantor hukum Suyanto Simalango Patria and Partners, Jakarta.

Baca Juga: Jadi Bundadari, 10 Potret Kemeriahan Pesta Ulang Tahun Ashanty

1. Sidang mengagendakan mediasi

Sidang Mediasi Gugatan Rp14,3 M, Ashanty Tak Menyangka DiperkarakanIDN Times/Rudal Afgani

Majelis hakim yang dipimpin M Arif Nuryanta mengarahkan persidangan pada penyelesaian perkara melalui mediasi sebagaimana aturan yang berlaku.

Majelis hakim juga meminta pihak yang beperkara untuk menentukan mediator. Kedua belah pihak kemudian menyerahkan kepada pengadilan untuk menunjuk mediator. Setelah berunding beberapa saat, majelis hakim menentukan Deny Ikhwan sebagai mediator. Deny merupakan hakim bersertifikat mediasi dari PN Purwokerto.

2. Ashanty tak datang karena sakit

Sidang Mediasi Gugatan Rp14,3 M, Ashanty Tak Menyangka Diperkarakaninstagram.com/ashanty_ash

Penasihat Hukum Ashanty, Sinta Rumaida Simbolon mengatakan, Ashanty berhalangan hadir karena sakit. Namun Sinta tidak menjelaskan secara jelas penyakit apa yang sedang diidap Ashanty. "(Sakit) Autoimun, mohon doanya semoga Ashanty bisa segera beraktivitas kebali," kata Sinta usai sidang.

Sinta mengatakan, Ashanty berharap perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Ia mengatakan Ashanty tak menyangka ia bakal digugat rekan bisnisnya. "Kami kepinginnya ada win-win solution, jadi duduk bareng dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," kata dia.

3. Gugatan masih harus dibuktikan

Sidang Mediasi Gugatan Rp14,3 M, Ashanty Tak Menyangka DiperkarakanIDN Times/Rudal Afgani

Terkait gugatan yang dilayangkan penggugat Martin Pratiwi tentang adanya wanprestasi, Sinta menilai hal itu masih sekadar asumsi. Ia mengatakan dugaan wanprestasi yang dituduhkan penggugat masih harus dibuktikan di pengadilan. "Maksudnya itu mengada-ada atau tidak masih harus dibuktikan di persidangan," ujar dia.

4. Penasihat hukum Pratiwi kecewa Ashanty tak hadir

Sidang Mediasi Gugatan Rp14,3 M, Ashanty Tak Menyangka DiperkarakanIDN Times/Rudal Afgani

Sementara itu penasihat hukum Martin Pratiwi, Sururudin, mengaku kecewa karena Ashanty kembali mangkir. Ia menilai Ashanty tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini. "Kami sangat mengharapkan Ashanty datang ke Purwokerto menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto," kata dia.

Udhin Wibowo, penasihat Martin Pratiwi yang lain mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menegosiasikan gugatan yang dilayangkan sebelumnya. Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi atas dugaan wanprestasi sebesar Rp 14,319 miliar.

"Gugatan tetap, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa berubah. Yang jelas kami menunggu itikad baik dari mereka seperti apa," kata dia.

5. Ashanty juga dipidanakan

Sidang Mediasi Gugatan Rp14,3 M, Ashanty Tak Menyangka Diperkarakaninstagram.com/ashanty_ash

Tak hanya menggugat secara perdata, Martin Pratiwi juga melayangkan tuntutan pidana ke Mapolda Metro Jaya. Martin melaporkan Ashanty dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. "Juli kami memasukan laporan, jadi sudah empat bulan. Kami berharap polisi bisa segera menindaklanjuti laporan kami," kata Martin.

6. Dipicu pembagian keuntungan yang tak merata

Sidang Mediasi Gugatan Rp14,3 M, Ashanty Tak Menyangka DiperkarakanInstagram.com

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Ashanty dengan CV Pratiwi Aestheticare milik Martin Pratiwi untuk membuat produk perawatan kecantikan. Produk ini kemudian menggunakan brand Ashanty Beauty Cream.

Produk ini dibuat menggunakan modal patungan masing-masing Rp 475 juta. Dalam perjanjian, keuntungan juga dibagi dengan persentase 50-50. Namun, Martin Pratiwi menilai ada pembagian keuntungan yang tidak sesuai perjanjian. Karena itu, ia mengajukan gugatan.

Gugatan semula diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun karena alasan formal, maka gugatan di PN Tangerang dicabut dan kembali mengajukan gugatan di PN Purwokerto.

Alasan formal yang dimaksud yaitu menyesuaikan dengan ketentuan dalam klausul perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian, jika terjadi permasalahan dan harus menempuh jalur hukum, maka akan diselesaikan di PN Purwokerto.

Baca Juga: Ulang Tahun, 10 Potret Memesona Penyanyi Ashanty di Usia yang ke-35 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya