Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dosen UIN Surakarta Ciptakan Aplikasi SPEAKS Untuk Laporkan Kekerasan Seksual

Mahasiswa.jpeg
Ilustrasi penggunaan aplikasi oleh mahasiswi UIN Surakarta. (Dok/Istimewa)
Intinya sih...
  • Aplikasi SPEAKS membantu korban dan pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kampus, terutama PTKIN di seluruh Indonesia.
  • Laporan akan ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS berdasarkan rincian dan bukti yang ada, aplikasi ini masih dalam proses pengembangan.
  • Data kekerasan sekeluarga di Indonesia menunjukkan lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan prevalensi kekerasan yang jauh lebih tinggi dari temuan sebelumnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sukoharjo, IDN Times - Dosen Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta) menciptakan aplikasi Sistem Pelaporan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (SPEAKS). Aplikasi ini adalah penerapan dari hasil penelitian yang diketuai oleh dosen UIN Surakarta, Dr. Fathan.

1. Membantu korban dan pencegahan pelecehan seksual

UINSurakarta.jpeg
Dosen UIN Surakarta, Dr. Fathan. (Dok/Istimewa)

Dr. Fathan mengatakan penelitiannya akan dipertanggungjawabkan sebagai bentuk implementasi pendanaan oleh MoRA The AIR Funds Program. Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) itu berharap agar aplikasi SPEAKS ini nantinya mampu menjadi wadah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.

“Aplikasi SPEAKS ini merupakan proyek yang saya pimpin dan dikembangkan untuk membantu adanya pencegahan kekerasan seksual di kampus. Siapa pun yang menjadi korban nantinya bisa menyampaikan laporan secara terpusat kepada sistem yang tengah kami kembangkan ini. Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan seksual bisa ditangani lebih cepat dan terpusat lewat aplikasi SPEAKS yang kami kembangkan ini,” ucapnya, Kamis (14/8/2025).

2. Laporan akan ditindaklanjuti

Kekerasan seksual
Kekerasan seksual

SPEAKS nantinya tidak hanya diterapkan di UIN Surakarta, tetapi juga akan digunakan di seluruh PTKIN. Korban yang akan melaporkan kejadian kekerasan seksual yang menimpanya bisa mengirimkan rincian kasus dan berbagai bukti untuk mendukung laporan tersebut.

“Nantinya, pihak Satgas PPKS akan memproses laporan tersebut berdasarkan rincian dan bukti yang ada. Jika tidak ada bukti, maka Satgas PPKS tidak bisa memproses laporan tersebut. Meski demikian, aplikasi SPEAKS ini masih dalam proses pengembangan untuk terus disempurnakan,” sambungnya.

Aplikasi SPEAKS akan diluncurkan secara resmi setelah mendapat penyempurnaan lebih lanjut.

3. Data kekerasan sekeluarga di Indonesia

Stop kekerasan seksual
Stop kekerasan seksual

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 juli 2025, dengan lonjakan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam 17 hari. Namun angka ini masih jauh di bawah temuan Survei SPHPN dan SNPHAR 2024 yang mengungkapkan prevalensi kekerasan jauh lebih tinggi.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 yang dilaksananakan Kemen PPPA mencatat bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan  seksual. Sementara itu, dari hasil  Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Namun hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem pelayanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us