TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPA Minta Media Dukung UU TPKS: Identitas Korban Gak Perlu Ditulis

Media perlu lindungi korban kekerasan seksual

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA, Agung Budi Santoso, AP. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya Sih...

  • KemenPPA menyarankan media massa untuk edukasi masyarakat mengenai UU TPKS
  • Media perlu memahami etika pemberitaan dalam kasus kekerasan seksual
  • Penting bagi media massa memberi masukan kepada pemerintah pusat dan mendukung penegakan UU TPKS

Semarang, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menyarankan perusahaan media massa untuk terlibat aktif dalam dalam mengedukasi masyarakat mengenai implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Upaya yang bisa dilakukan seperti memberi perlindungan bagi para korban pelecehan seksual dalam berbagai kasus. 

Baca Juga: Jurnalis Korban Pelecehan di KRL, UU TPKS Belum Efektif Tangani KBGO

1. Media harus perhatikan etika pemberitaan

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA, Agung Budi Santoso, AP, menuturkan peran media massa perlu dipertajam supaya setiap pihak di dalamnya dapat memahami apa saja yang diperbolehkan dalam UU TPKS dan mana yang dilarang. 

"Salah satu keinginannya bahwa kami percaya jika media bisa memahami UU TPKS mengenai kondisi pemberitaan. Jadi dari hasil kajian dari Dewan Pers, rating pemberitaan terkait kasus kekerasan seksual memang minat bacanya sangat tinggi. Namun jika tidak hati-hati dalam etika pemberitaan, ada azas yang dilanggar," ujar Agung dalam kegiatan FGD untuk media konvensional pada kegiatan diseminasi UU TPKS di MG Setos Jalan Gajahmada, Semarang, Jumat (20/9/2024). 

2. Pelapor dan pendamping harus dilindungi

Pola edukasi yang harus dilakukan oleh media, katanya yaitu berkaitan dengan identitas dan kondisi korban yang tidak perlu ditulis secara gamblang. 

Media juga didorong melindungi identitas para pelapor dan pendamping korban kekerasan seksual. 

"Identitas dan kondisi tidak perlu ditulis detail. Para pelapor dan pendamping juga harus mendapat perlindungan. Maka setidaknya bagaimana perlu mengatur etika pemberitaan dalam kasus kekerasan seksual," tambahnya.

3. Pemerintah minta masukan dari media

Oleh sebab itulah, penting bagi media massa untuk memberi masukan dan saran-saran kepada pemerintah pusat mengenai hambatan yang muncul dari implementasi UU TPKS. 

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau supaya media massa ikut bergerak bersama KemenPPA untuk mendiskusikan dan menganalisa peran-peran yang ditunjukkan untuk mendukung penegakan UU TPKS. 

"Jadi kalau kita mencermati penting bagi kami mengajak diskusi bilamana ada permasalahan atau masukan dari rekan media. Khususnya apa yang mestinya edukasi masyarakat soal UU TPKS. Dan harus bergerak semangat agar kita bersama-sama mendiskusikan keterlibatan dan peran-peran media untuk mengetahui kemana korban akan mengadu, dan hak-haknya apa saja," ujar Agung. 

Berita Terkini Lainnya