TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum ARL Sebut Kaprodi Anestesi FK Undip Abaikan Bullying PPDS

Kuasa hukum beberkan fakta mengejutkan

Misyal Ahmad kuasa hukum keluarga dokter ARL saat di PO Hotel Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Kepala Prodi (Kaprodi) Jurusan Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang bisa dijadikan tersangka atas kasus bullying yang dialami dokter PPDS anestesi RSUP dr Kariadi berinisial ARL. Potensi tersangka terbuka lebar lantaran Kaprodi Anestesi terindikasi mengabaikan tindakan bullying yang dilakukan dokter-dokter senior di RS Kariadi. 

Misyal Ahmad, kuasa hukum keluarga dokter ARL mengaku bahwa Kaprodi anestesi terindikasi kuat melakukan pembiaran hingga membuat dokter ARL meninggal dunia. 

"Kalau sampai nanti memang tidak ada tanggapan, dan kalau sampai ada fakta-fakta yang bisa pembuktian adanya bullying, maka Kaprodi itu bisa dijadikan tersangka. Karena dia melakukan pembiaran," ungkap Misyal saat konferensi pers di PO Hotel Semarang, Rabu (18/9/2024). 

Ia pun berkata Kaprodi Anestesi juga mengabaikan aturan dalam proses PPDS yang mana justru Kaprodi sengaja menyerahkan mandat koordinasi PPDS kepada para dokter residen atau dokter senior di RS Kariadi. 

Ia menduga aturan yang dibuat para dokter senior untuk sistem PPDS tidak ada kejelasannya. 

"Jadi Kaprodi menyerahkan mandat ke senior-senior ke residen yang tidak jelas konsep belajarnya. Gak jelas aturannya," tuturnya. 

Untuk itulah, pihaknya kini memutuskan melaporkan ke Polda Jateng selain kasus bullying, pemerasan juga adanya dugaan intimidasi terhadap dokter ARL. 

Ia bilang Yang dilaporkan ke Polda ialah permintaan penyelidikan untuk mengungkap pelaku intimidasi terhadap dokter ARL dan dokter PPDS lainnya di RS Kariadi. 

"Yang kami laporkan pelaku pelaku intimidasi tapi kami belum tahu pasti. Yang pasti pelaku senior," tegasnya. 

Untuk saat ini di Polda Jateng sudah ada tiga PPDS lagi yang melaporkan. "Tapi mereka minta jaminan dari kolegium anestesi, Kemendikbud," tuturnya. 

Sedangkan Tim Kuasa Hukum Undip Khoirul Anam juga mendampingi tujuh sampai delapan orang dokter PPDS untuk membuat laporan ke Polrestabes Semarang. "Sampai sekarang sudah ada tujuh sampai delapan PPDS yang lapor ke Polrestabes. Dan laporannya sudah dibuat oleh penyidik," pungkasnya. 

Baca Juga: Bongkar Bullying PPDS, 5 Dokter Senior RS Kariadi Semarang Diperiksa Polisi

Berita Terkini Lainnya