Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Sebanyak 214 warga Jawa Tengah tidak bisa memperoleh paspor karena terbentur sejumlah persoalan teknis. Bahkan, dari ratusan warga tersebut separuh lebih atau sekitar 80 persen merupakan pekerja migran dari berbagai daerah.
Baca Juga: Cegah Monkeypox Merebak, Imigrasi Awasi Titik Kedatangan WNA di Jateng
1. Mayoritas paspor yang ditolak dari pekerja migran
ilustrasi imigrasi (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia) Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, kendala yang dihadapi mereka mulai dari kekurangan berkas rekomendasi dari Disnaker tempat domisili sehingga paspornya tidak bisa diterbitkan.
“Penolakan ini dari hasil wawancara pemohon. Ada kekurangan berkas. Rata-rata 80 persennya Pekerja Migran Indonesia," ungkap Guntur dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (6/1/2022).
2. Imigrasi meningkatkan pengawasan permohonan paspor
pexels.com/Vinta Supply Co Pihaknya saat memproses paspor milik pekerja migran juga berusaha berkoordinasi dengan Disnaker guna memvalidasi data identitas kependudukan si pemohon. Kecurigaan akan muncul ketika si pemohon berasal dari luar Jawa Tengah.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Kalau dari luar wilayah apalagi luar provinsi terus bikinnya di sini kami malah curiga, walaupun pembuatan paspor kan bisa di mana saja," tambahnya.
Ia mengungkapkan pekerja migran yang terkendala penerbitan paspor berasal dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal serta Kabupaten Grobogan.
3. Sebanyak 617 pemohon paspor ditangguhkan
Ilustrasi tamu asing (Dok. imigrasi.go.id) Tak cuma itu saja, pihaknya juga menjatuhkan sanksi berupa penangguhan paspor terhadap 617 pemohon selama 2022 kemarin. Sanksi diberikan karena paspor lamanya rusak atau hilang.
"Kalau penolakan hari ini ditolak ternyata besoknya bisa dilengkapi, bisa diterbitkan. Kalau administratif ada tenggang waktunya, enam bulan. Penangguhan paspor juga dilakukan jika ada permintaan cekal atau masuk kategori daftar pencarian orang," jelasnya.
Baca Juga: KSPI Jateng Tolak 9 Isi Perppu Cipta Kerja: Kembalikan Sesuai UU Nomor 13!