TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PERSI Jateng: Dokter Spesialis Masih Kurang, Perlu Diatur Transparan

PERSI minta Kemenkes atur ulang dokter spesialis

Ilustrasi pasien berkonsultasi dengan dokter (pexels.com/@cottonbro)

Semarang, IDN Times - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Tengah meminta Kemenkes untuk menata ulang pendistribusian dokter spesialis di seluruh daerah. Pembenahan perlu dilakukan kembali terutama dengan munculnya kejadian pembekuan PPDS anestesi di RSUP dr Kariadi Semarang. 

"Saya rasa itu pembekuan PPDS anestesi untuk investigasi. Selain investigasi juga kebutuhan dokter anestesi masih banyak maka memang harus dilakukan penataan kembali yang lebih baik biar transparan prosesnya," kata Ketua Kompartemen Organisasi dan Kerjasama Persi Jateng, dr Daniel Budi Wibowo saat ditemui di RS Panti Wilasa Citarum Semarang, Jumat (6/9/2024). 

Baca Juga: Rektor Undip Minta Jajarannya Tahan Diri dari Polemik Kematian Dokter ARL

1. PERSI tegaskan masih kekurangan dokter spesialis

Dirinya pun menyoroti kebutuhan dokter spesialis anestesi yang sampai sekarang masih mengalami kekurangan. Kondisinya juga selaras dengan jumlah dokter spesialis pada umumnya yang membutuhkan penanganan yang menyeluruh. 

Upaya pembenahan terhadap kebutuhan dokter spesialis, katanya penting dikerjakan secepatnya supaya ada pola-pola perbaikan pada sistem di tiap daerah. 

"Anestesi adalah salah satu dokter yang masih kurang jumlahnya. Prosentasenya gak hafal. Tapi kami mendorong (ke pemerintah) secara kenyataan masih kekurangan dokter spesialis, pembenahan dokter spesialis memang harus dilakukan. Yang perlu diperbaiki memang harus diperbaiki," tutur Daniel. 

2. Yan Wisnu diminta berkonsentrasi di FK Undip

Mengenai dampak dari penangguhan kegiatan klinis Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko, pihaknya menyampaikan semestinya tindakan tersebut tidak perlu dilakukan Kemenkes. Sebab kematian dokter PPDS anestesi berinisial ARL tidak ada kaitannya dengan pendidikan profesi. 

Namun pihaknya juga melihat keputusan Kemenkes tersebut tidak serta-merta untuk menghukum Yan Wisnu. Melainkan supaya Yan Wisnu diminta lebih berkonsentrasi dalam penanganan kasus kematian dokter PPDS anestesi berinisial ARL. 

"Ini sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan praktek klinis ya, tapi mungkin untuk melanjutkan pembenahan program pendidikan, maka setidaknga dokter Yan bisa lebih berkonsentrasi di FK Undip. Kemungkinan itu yang mendasari," ungkapnya. 

3. Penangguhan kegiatan klinis Yan Wisnu bukan hukuman

Soal apakah penangguhan kegiatan klinis Yan Wisnu menghambat jadwal operasi pasien kanker RS Kariadi, ia menegaskan pasti ada efeknya. Hanya saja tetap ada beberapa dokter onkologi yang membantu menangani pasien Yan Wisnu selama masa penangguhan kegiatan klinis.

"Ya cukup banyak pasien dokter Yan jadi sedikit banyak ada dampaknya. Tapi beberapa ada dokter bedah onkologi di Kariadi diharapkan sementara tugas tugasnya bisa dicover. Sebenarnya ini bukan hukuman. Jadi kami dari PERSI tidak anggap itu sebuah hukuman karena tidak ada korelasinya langsung antara kejadian dengan praktek di rumah sakit," sambungnya. 

Berita Terkini Lainnya