TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Minta Polres Sukoharjo Usut Tuntas Kasus Kekerasan Santri

Dugaan perundungan di Ponpes Az Zayadiyy

Pondok Pesantren Az-Zayidiyy di Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren Az Zayidiyy Sukoharjo yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Korban meninggal adalah santri berinisial AKP (13 tahun), akibat kekerasan yang dilakukan kakak kelas berinisial MG (15 tahun).

Baca Juga: Santri Gus Karim Diduga Jadi Korban Bullying Hingga Tewas

1. KPAI sudah terima laporan terkait kasus tersebut

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan jika KPAI telah menerima laporan kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban, dan kementerian agama guna mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggung jawaban terduga pelaku, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.

“Hasil koordinasi didapati data dan informasi terkait kronologis kejadian kekerasan yang berakibat kematian. Kejadian terjadi pada tanggal 16 September 2024, kurang lebih pukul 11.00 WIB, di kamar 23 gedung asrama putra, pada salah satu pesantren, Sukoharjo,” jelasnya dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (19/9/2024).

Aris menambahkan jika kejadian tersebut bermula terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban, tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terjadi pukulan kepada bagian perut, dada, dan ulu hati korban. Lalu korban tidak sadarkan diri, karena tidak tertangani dengan cepat akhirnya korban meninggal dunia.

2. Jadi masalah serius kekerasan di area pesantren

Pesantren Tahfidz Az-Zayidiyy, Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)

KPAI berpendapat bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di pesantren adalah masalah serius, apalagi hingga berdampak kematian. Pesantren harusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi.

“KPAI menegaskan bahwa kekerasan terhadap AKP, 13 tahun yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
KPAI perpandangan penanganan kasus ini harus cepat,” jelasnya.

Sebagai bentuk menerapkan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya:

a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;

b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;

c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Berita Terkini Lainnya