Penuhi Syarat, Paslon Bajo Jadi Lawan Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020
KPU Solo nyatakan berkas Paslon Bajo memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyatakan pasangan calon Wali Kota(Cawali) dan wakil Wali Kota Solo (Cawawali), Bagyo Wahyono dan FX Supardjo atau Bajo telah memenuhi syarat dukungan perbaikan. Pasangan Bajo menjadi satu-satunya paslon dari jalur perseorangan (independent) dalam Pilkada Solo 2020.
Baca Juga: Tambah Dukungan PAN dan Golkar, Gibran Diunggulkan Menang 80 Persen
1. Serahkan 38.831 dukungan
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan berkas perbaikan paslon Bajo sudah diperbaiki dan dalam masa perbaikan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).
Pemenuhan syarat paslon Bajo tersebut tertuang dalam berita acara Nomor:54/PL.02.2-BA/3375/KPI-Kota/VII/2020 tentang Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Surakatya Tahun 2020 Tingkat Kota Surakarta Masa Perbaikan.
"Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan masa perbaikan jumlah dukungan yang memenuhi syarat untuk paslon Bajo sebanyak 10.202 dukungan. Dukungan itu yang memenuhi syarat tersebar di lima kecamatan," ungkapnya Jumat (21/8/2020).
Pada verfak tahap awal pasangan Bajo sudah mengantongi 28.629 dukungan warga. Dengan hasil ini total Bajo mendapatkan 38.831 syarat dukungan MS. Jumlah tersebut, dikatakannya, sudah memenuhi syarat karena ketentuan minimalnya 35.870 dukungan.
Baca Juga: Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020, Bajo Pede Raup 81 Persen Suara