TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Tegal Resmi Diberlakukan, 49 Titik Jalan Ditutup Beton

Masyarakat melanggar bakal kena sanksi

IDN Times/ Muchammad

Tegal, IDN Times - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menginginkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung lancar dan aman. Penegasan itu dilakukan Dedy Yon, saat memimpin apel terpadu PSBB di Jalan Proklamasi, Rabu (22/4) pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: 4 Aturan yang Wajib Ditaati Warga Tegal saat Penerapan PSBB

1. PSBB di Kota Tegal dilakukan dua tahap

IDN Times/ Muchammad

"Bertepatan pukul 00.00 WIB memasuki tanggal 23 April 2020, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini saya nyatakan PSBB di Kota Tegal resmi diberlakukan," lantang Dedy Yon sembari menekan tombol sirine.

Dikemukakan dia, pelaksanaan PSBB tahap pertama akan berjalan selama 14 hari, terhitung 23 April hingga 6 Mei 2020. Kemudian, berlanjut tahap kedua yang dilangsungkan dengan hari yang sama (14 hari), terhitung 10 Mei hingga 23 Mei 2020.

2. Wali Kota minta partisipasi masyarakat dan seluruh pihak untuk melaksanakan PSBB

IDN Times/ Muchammad

Demi kelancaran dan suksesnya PSBB, dengan penuh harap, Dedy Yon meminta doa restu serta dukungan penuh dari masyarakat. Sebab, tanpa adanya itu pelaksanaan PSBB akan berlangsung sia-sia.

"PSBB ini sudah sesuai dan diatur oleh Undang-undang. Maka dari itu, mari kita sukseskan bersama. Bukan hanya masyarakat saja, tetapi juga saya dan seluruh jajaran Gugus Tugas Covid-19," pungkasnya.

3. Ada sanksi bagi pelanggara aturan PSBB

IDN Times/ Muchammad

Selain itu, Dedy Yon mengingatkan sejumlah sanksi yang siap diberikan, jika didapati adanya pelanggaran. Salah satu diantaranya yakni sanksi dipulangkan, apabila seorang pembonceng sepeda motor berbeda identitas dengan pengendara.

Sanksi lain, yakni tidak diperbolehkan masuk ke Kota Tegal, apabila masyarakat yang menggunakan mobil maupun motor tidak mengenakan masker.

"Mulai detik ini, semuanya bermasker. Saya beri kompensasi satu hari saja. Jika ada yang tidak mengenakan masker, maka akan diberi oleh petugas. Tetapi hari ke dua dan seterusnya, tidak pakai masker silahkan putar balik dan pulang," bebernya.

Baca Juga: [BREAKING] Kota Tegal Ditetapkan PSBB, Berlaku 17 April 2020

Berita Terkini Lainnya