[BREAKING] Kota Tegal Ditetapkan PSBB, Berlaku 17 April 2020

Ganjar minta rencana aksi dari Pemkot Tegal

Semarang, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal, Jawa Tengah dalam rangka percepatan penanganan virus corona (COVID-19) di wilayah tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto itu, disebutkan terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai adanya transmisi lokal.

"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB. Sudah dapat saya," kata Ganjar dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (17/4).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginstruksikan Pemkot Tegal agar dapat segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Selain itu, ia juga meminta rencana aksi penanganan COVID-19 yang disiapkan.

Untuk diketahui, sebelum surat keputusan tersebut keluar, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.

Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal tersebut bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Dengan keputusan itu maka Pemerintah Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah wajib
melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan
sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar itu diiaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk pemberlakuan dimulai pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Geger! Surat PSBB Kota Tegal Beredar, Wali Kota Rapat Tertutup

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya