4 Aturan yang Wajib Ditaati Warga Tegal saat Penerapan PSBB

PSBB berlaku Kamis, 23 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Tegal, IDN Times - Dua hari menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jajaran Pemerintah Kota Tegal merilis sejumlah aturan tata laksana dan informasi untuk masyarakat. Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmenkes No HK 01.07/Kemenkes/258/2020.

1. Selama PSBB rumah makan hanya melayani bungkus

4 Aturan yang Wajib Ditaati Warga Tegal saat Penerapan PSBBIDN Times/Muchammad Haikal

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengemukakan, sebagai gambarannya, aturan PSBB yang akan dilaksanakan diantaranya membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah. Termasuk melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan.

Dalam aturan juga tercantum larangan masyarakat makan di tempat makan ataupun restoran. Seluruh kegiatan penyajian makanan baik di restoran, kafe, rumah makan dan warung makan tidak diperbolehkan.

“Warga hanya boleh membeli makanan dengan cara dibungkus atau memanfaatkan fasilitas pesan antar,” ungkap Jumadi di Halaman Pendopo Pemkot Tegal, Senin (20/4) siang.

Baca Juga: PSBB Diterapkan Sebulan, 49 Akses Masuk Kota Tegal Ditutup Total

2. Sejumlah perkantoran wajib menerapkan WFH

4 Aturan yang Wajib Ditaati Warga Tegal saat Penerapan PSBBIDN Times/Muchammad Haikal

Selain itu, PSBB nantinya juga akan membatasi aktivitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Terkecuali untuk kantor yang melayani komunikasi, kesehatan, logistik, perbankan atau lembaga keuangan.

Termasuk pula instansi yang berkaitan dengan kebutuhan pangan sehari-hari, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termo scan dan wajib bermasker pada karyawan.

“Untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dari level PAUD/ TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB,” tegas Jumadi.

3. Jasa angkutan dikurangi 50 persen kapasitasnya

4 Aturan yang Wajib Ditaati Warga Tegal saat Penerapan PSBBIDN Times/ Muchammad

Warga, sambung Jumadi, yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima orang dan wajib menerapkan jaga jarak atau physical distancing serta wajib mengenakan masker. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50 persen pada angkutan umum, termasuk taksi online.

Untuk ojek online masih dapat beroperasi. Tetapi hanya melayani pengantaran barang dan makanan. Ojek online dilarang menaikkan penumpang.

Adapun hal-hal masih diperbolehkan beroperasi atau buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang seluruhnya akan dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

“Sepeda motor dibatasi maksimal mengangkut dua orang, dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP),” bebernya.

4. Pelayanan pemerintahan tetap berjalan

4 Aturan yang Wajib Ditaati Warga Tegal saat Penerapan PSBBIDN Times/ Muchammad

Ditegaskan Jumadi, seluruh kegiatan pelayanan pemerintah, Polri dan TNI akan tetap berjalan seperti biasa. Termasuk fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari juga tetap dibuka sebagaimana hari-hari biasa. Terkecuali fasilitas obyek wisata dan tempat hiburan.

Terkait kegiatan duka cita, dalam hal ini pemakaman warga yang meninggal bukan karena COVID-19, hanya diperbolehkan dihadiri oleh 20 orang pelayat. Bagi pelayat yang datang juga diwajibkan mengenakan masker.

“Pelayanan pemerintah tetap berjalan, baik di kelurahan, kecamatan maupun di balai kota,” pungkasnya.

Baca Juga: Patung-patung di Tegal Pakai Masker, Aksi Melawan Virus Corona

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya