Bawaslu Jateng Rekomendasikan 18 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
Tidak berhak mencoblos sampai salah pengitungan suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap18 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tiga TPS berada di wilayah Kota Semarang, sedangkan 15 TPS lainnya tersebar di 10 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Pelanggaran Pemilu 2019 Teridentifikasi Bawaslu di 20 Kabupaten Kota
1. Pemilih tidak berhak menggunakan hak pilihnya
Menurut Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, pemungutan suara ulang harus dilakukan karena adanya dugaan beberapa pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya.
“Jadi ada beberapa warga yang tidak berhak mencoblos karena KTP-nya bukan di wilayah TPS yang bersangkutan, tapi KPPS membolehkan mereka mencoblos. Itu sebenarnya tidak boleh,” kata Ananningsih, Jumat (19/4).
Baca Juga: 69 TPS di 10 Provinsi Harus Pemungutan Suara Ulang