Tidak Ada Kabar, Dewan Pers Desak Pengesahan Perpres Hak Penerbit 

Perpres sudah digagas sejak tahun 2020 

Semarang, IDN Times - Dewan Pers mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Hak Penerbit (Publisher Rights) di Indonesia. Sebab, regulasi itu kini semakin tidak ada kabar sejak digagas pada tahun 2020.

1. Perpres Hak Penerbit perlu disahkan

Tidak Ada Kabar, Dewan Pers Desak Pengesahan Perpres Hak Penerbit Diskusi Terbuka What’s Next After Publisher Rights: AI for Media yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara hybrid di Jakarta, Jumat (24/11/2023). (IDN Times/tangkapanlayar/Anggun Puspitoningrum)

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, Perpres Publisher Rights ini sudah memakan waktu lama dalam penyusunannnya. Bahkan, sejak dari 2020 sampai sekarang sudah berjalan empat tahun. 

‘’Namun, dari informasi yang saya dengar, pengesahan itu sudah memasuki tahap akhir. Penanya sudah di atas kertas,’’ ungkapnya pada acara Diskusi Terbuka What’s Next After Publisher Rights: AI for Media yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara hybrid di Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Perpres Hak Penerbit ini memang perlu disahkan karena regulasi itu menyangkut hak media. Sebab, selama ini banyak keluhan dari media yang merasa terbebani dengan pembayaran. Disamping itu, media juga butuh untuk tetap bertahan di kondisi saat ini. 

"Ini bukan hanya melelahkan tapi saya khawatir kontennya harus diubah seiring perubahan teknologi dan perkembangan situasi media yang akan datang," tutur Ninik.

Baca Juga: Kisah Ferry Santoro, Jurnalis yang Pernah Disandera GAM 

2. Untuk bangun ekosistem jurnalistik berkualitas

Tidak Ada Kabar, Dewan Pers Desak Pengesahan Perpres Hak Penerbit Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, menyangkut Perpres Hak Penerbit itu Dewan Pers sudah menyetujui draft paling akhir dan secara substansi sudah sesuai.

"Kami mengatakan bahwa draft ini sudah cukup proporsional karena tujuannya kan untuk membangun ekosistem jurnalistik yang berkualitas dan keadilan bagi media dan platform. Sehingga, dari sisi konten sudah oke, tinggal prosesnya," terangnya.

Kendati demikian, Ninik menegaskan, ada dan tidak adanya aturan soal publisher right, kawan-kawan media tetap bergerak. Dewan Pers yang membawa konstituen juga tetap bisa mengakomodasi kebutuhan kawan-kawan.

‘’Memang saya mendengar media sudah bisa merasakan dampaknya, apabila tidak segera ditandatangani. Maka, ini memberikan waktu yang lebih panjang untuk pembayaran,’’ tandasnya.

3. Akomodasi kepentingan media atau pers

Tidak Ada Kabar, Dewan Pers Desak Pengesahan Perpres Hak Penerbit Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, untuk diketahui Perpres Publisher Right ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan media atau pers. Kemudian, juga menjaga ekosistem pers agar bisa bekerja dengan baik dan mewujudkan jurnalistik berkualitas, tanpa hoaks dan disinformasi maupun misinformasi.

Selanjutnya, regulasi hak penerbit ini juga akan memberikan jaminan terkait keadilan pembagian pendapatan di media maupun platform atas iklan yang diperoleh dari konten media yang dihasilkan penerbit.

Pada diskusi terbuka yang dimoderatori oleh Head of Project BBC Media Action, Helena Rea itu juga hadir pembicara lain seperti Staf Ahli Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, Ketua Umum Indonesian Digital Association Dian Gemiano, dan AI Media Development TVOne.ai Apni Jaya Putra.

Staf Ahli Wamen Kominfo, Indri D. Saptaningrum menambahkan, pihaknya memastikan ada percepatan meskipun dalam proses penyusunan terkendala negosiasi yang alot.

“Maka, jangan sungkan-sungkan untuk mengingatkan mas Wamen. Ini sudah jelang ultah ke-empat dan belum diteken,” ungkapnya.

Baca Juga: Puncak Hari Pers Nasional 2024 Digelar di Jakarta, Ini Agendanya

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya