TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Aturan Baru PKM Semarang: Tempat Hiburan Tutup, Usaha Buka Terbatas

Warung, restoran, kafe di Semarang tutup jam 20.00 WIB

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang revisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), Senin (21/6/2021). Melalui regulasi tersebut, berbagai aktivitas dan kegiatan di Ibu Kota Jawa Tengah itu akan dibatasi mulai Selasa (22/6/2021). 

Baca Juga: Swalayan Ramai Semarang Ditutup, Ada Karyawan COVID-19 Nekat Kerja

1. Sehari ada 230 kasus baru pasien positif

Ilustrasi personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Upaya itu untuk menekan lonjakan angka COVID-19 yang saat ini tembus di angka 2.173 kasus. Adapun, per hari Senin (21/6/2021), ada 230 kasus baru pasien terkonfirmasi positif virus corona. 

"Melihat kondisi itu kami mengeluarkan kebijakan untuk lebih memperketat aktivitas masyarakat, termasuk mengurangi jam operasional tempat usaha, dan membatasi kapasitas orang di acara pernikahan, pemakaman serta ibadah. Aturan ini berlaku mulai Selasa (22/6/2021)," ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam konferensi pers melalui rekaman resmi yang diterima IDN Times, Senin (21/6/2021). 

2. Kegiatan bisnis sementara dibatasi atau ditutup

Sekolah, toko-toko, bar, dan restoran di Belanda ditutup karena lockdown. pexels.com/fotografierende

Menurut dia, keputusan tersebut penting dan harus diambil untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Semarang. Adapun, keputusan ini merupakan hasil rekomendasi Ketua Tim Satgas Provinsi Jateng yang sekaligus Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, serta sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Kota Semarang.

Dalam regulasi baru PKM tersebut, tempat wisata Semarang Zoo dan hiburan seperti SPA, karaoke, bioskop ditutup sementara. 

Kemudian, tempat usaha seperti warung, restoran, kafe dibatasi jam operasionalnya dari yang semula tutup pukul 22.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

3. Perusahaan swasta diminta atur jam kerja karyawan

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Selain itu, untuk warung dan restoran jumlah konsumen dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Lalu, konsumen diimbau membeli makanan untuk dibawa pulang atau take away. 

“Aktivitas semua tempat hiburan ditutup dulu dan tempat usaha jamnya dibatasi. Ini memang cukup berat tapi penderita COVID-19 di Kota Semarang makin banyak. Warga juga kesulitan untuk mendapatkan tempat tidur di rumah sakit dan tempat isolasi,” tutur pria yang akrab disapa Hendi. 

Lalu, untuk perusahaan swasta yang berada di Kota Semarang juga diimbau untuk mengatur jam kerja karyawannya dengan baik.

"Kami meminta perusahaan untuk melakukan pengaturan jam masuk pekerja agar tidak terjadi kerumunan di tempat kerja. Bisa dibuat sif atau dengan sistem WFH (Work From Home). Sehingga, kantor atau pabrik tidak penuh," katanya. 

Baca Juga: ASN Semarang Kena COVID-19, Cuma 30 Persen yang Masuk Kantor

Berita Terkini Lainnya