TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

719 Peti Kemas Kena Banjir Rob Semarang, Ini Rincian Keringanan Biaya

TPK Semarang akan bebaskan biaya penumpukan peti kemas

ANTARA FOTO/Aji Styawan

Semarang, IDN Times - Sebanyak 719 kontainer di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) terdampak banjir rob di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Melihat potensi kerugian itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memberikan relaksasi kepada para pengguna jasa yang terdampak banjir rob.

Baca Juga: Ini Penyebab dan Dampak Banjir Rob di Semarang, Salah Satunya Penurunan Tanah

1. Pelanggan dibebaskan dari biaya penumpukan peti kemas

IDN Times/Dhana Kencana

Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan beberapa pengguna jasa untuk membahas mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh pascabanjir rob. Relaksasi akan diberikan baik untuk pelanggan peti kemas maupun nonpeti kemas yang terdampak langsung akibat rob yang menerjang sejak Senin (23/5/2022).

‘’Untuk pelanggan peti kemas misalnya, grup usaha di bawah perseroan yakni PT Pelindo Terminal Peti Kemas, kami akan memberikan pembebasan biaya penumpukan bagi peti kemas yang terdampak di dalam area TPK Semarang. Pembebasan biaya penumpukan diberikan selama lima hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 hingga 28 Mei 2022,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (29/5/2022).

2. Relaksasi juga berlaku bagi pelanggan nonpeti kemas

Suasana Terminal Peti Kemas Semarang sempat kering dari banjir rob dan beroperasi mulai 11.00 WIB, Selasa (24/5/2022). (dok. Pelindo)

Pembebasan itu, lanjut dia, termasuk juga biaya yang disebabkan peti kemas belum dapat dikirim atau keluar dari area terminal. Selain itu, juga atas biaya peti kemas yang melebihi batas waktu maksimal penerimaan di terminal (closing).

"Selain biaya penumpukan ada juga pembebasan biaya tambat kapal yang sandar pada Senin (23/5/2022) dihitung sejak estimasi keberangkatan kapal hingga realisasi keberangkatan kapal. Kami juga membebaskan biaya pergerakan tambahan untuk evakuasi peti kemas agar tidak terdampak oleh air rob," jelas Ali.

Selain bagi pelanggan peti kemas, skema relaksasi juga diberikan kepada pelanggannon peti kemas, yaitu bagi mereka yang berkegiatan di dermaga pelabuhan dalam, dermaga samudera dan dermaga nusantara. Kapal-kapal di area tersebut yang tidak dapat beroperasi karena banjir akan mendapatkan sejumlah kelonggaran biaya, yaitu biaya tambat, biaya penumpukan pada area fumigasi, biaya pindah lokasi penimbunan (PLP) dan pusat logistik berikat.

"Untuk teknis relaksasi kami akan berkomunikasi kembali secara intensif dengan para pengguna jasa," imbuhnya.

Baca Juga: Jeritan Warga yang Kena Banjir Rob di Pantura Jateng, Tak Bisa Kerja Tak Ada Tempat untuk Tidur 

Berita Terkini Lainnya