TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apindo Semarang Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Nyicil THR 

Kondisi perusahaan tahun ini lebih baik

ilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Semarang, IDN Times - Menjelang sepekan Lebaran (H-7) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang mengakui belum ada perusahaan yang melapor terkait kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Para pelaku usaha berkomitmen mereka bisa membayar THR secara penuh dan tunai.

Baca Juga: Pengusaha Semarang Ditegasi Bayar THR: Cara Arab, Jepang, atau KUA?

1. Kesulitan THR bisa diselesaikan dengan bipartit

ilustrasi bayar THR (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Ketua Apindo Kota Semarang, Dedi Mulyadi mengatakan, hingga H-7 Lebaran ini pihaknya belum menerima informasi atau laporan dari perusahaan yang kesulitan membayar THR.

‘’Sampai sekarang belum ada laporan. Maka, ini kami anggap mereka (pengusaha) mampu memenuhi hak pegawainya,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Menurut dia, jika perusahaan ada kesulitan membayar THR biasanya langsung diselesaikan secara bipartit. Mereka akan berunding secara musyawarah mufakat dan membuat kesepakatan bersama.

2. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak dapat THR satu bulan gaji

Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Siswowidodo

‘’Memang kemarin ada perusahaan yang mengaku terkendala tidak bisa membayar THR. Namun, sudah diselesaikan dan perusahaan itu sepakat tetap akan membayar THR,’’ tuturnya.

Adapun, berdasarkan undang-undang yang berlaku para pekerja akan mendapatkan THR sesuai dengan berapa lama karyawan tersebut sudah bekerja.

Dedi menjelaskan, bahwa normalnya karyawan yang bekerja dibawah tujuh tahun dan minimal satu tahun akan mendapatkan satu bulan gaji. Akan tetapi, jika sudah bekerja lebih dari tujuh tahun biasanya mendapat 1,5 kali gaji.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Boyolali Demo Tak Terima Gaji dan THR Dicicil

Berita Terkini Lainnya