Pengusaha Semarang Ditegasi Bayar THR: Cara Arab, Jepang, atau KUA?

Pandemik jangan jadi alasan untuk tidak bayar THR

Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang menegaskan kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum Hari Raya Idulfitri. Pasalnya, meski dalam suasana pandemik COVID-19, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

1. Pembayaran THR maksimal dilakukan 10 hari hingga seminggu sebelum Lebaran

Pengusaha Semarang Ditegasi Bayar THR: Cara Arab, Jepang, atau KUA?Ilustrasi. Buruh tani memanen getah karet. Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Kepala Disnakertrans Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, dari rapat koordinasi antara pengusaha dan pekerja atau buruh pihaknya sudah menegaskan terkait pembayaran THR.

‘’Kami sudah rapat dengan Apindo dan dari mereka sudah ada kesanggupan untuk membayarkan THR maksimal 10 hari hingga seminggu sebelum Lebaran. Kemudian, saya juga tegaskan mau dibayar pakai cara apa? Arab Saudi, Jepang, atau KUA?’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (30/4/2021).

Menurut Sutrisno, jika dengan cara Arab Saudi biasanya pengusaha akan bilang, "Insyaallah." Lalu jika dengan cara Jepang, pengusaha bilang, "Yen ana duite ya dibayar (red: kalau ada uangnya baru dibayar)". Kalau pakai cara KUA, ‘’Dibayar dengan tunai dan sah.’’

Baca Juga: Apindo Jateng Minta Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR 2021

2. Pengusaha yang kesulitan bayar THR diminta komunikasi dengan pekerja

Pengusaha Semarang Ditegasi Bayar THR: Cara Arab, Jepang, atau KUA?Suasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Pihaknya mengakui, kondisi ekonomi yang belum stabil akibat pandemik COVID-19 menyulitkan pengusaha. Kendati demikian, tidak ada alasan tidak membayar THR kepada pekerja mereka.

‘’Mau itu dibayar penuh atau bertahap yang terpenting ada komunikasi antara pengusaha dan pekerja. Pokoknya, di-rembug (red: dibicarakan). Kemudian, kami juga ingatkan kepada pengusaha agar ingat dan menerapkan Pancasila dalam pembayaran THR. Artinya, ingat pada Tuhan, ada rasa kemanusiaan, dan harus bermusyawarah mufakat,’’ jelas Sutrisno.

Dia mengakui, masih ada perusahaan yang tahun lalu juga belum menunaikan pembayaran THR kepada pekerjanya. Pihaknya mendapat laporan dari serikat pekerja soal itu.

3. Disnakertrans Semarang buka Posko THR

Pengusaha Semarang Ditegasi Bayar THR: Cara Arab, Jepang, atau KUA?Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Ihwal pengawalan THR, Disnakertrans Kota Semarang membuka Posko THR di kantor Jalan Ki Mangunsarkoro No 21 Semarang. Upaya tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

‘’Posko sudah kami buka sejak seminggu yang lalu dan diharapkan bisa membantu memberikan solusi mengenai pemberian THR. Pengusaha atau pekerja bisa konsultasi, koordinasi maupun mengadu di posko tersebut,’’ ujar Sutrisno.

Adapun, lanjutnya, saat ini pihaknya juga sedang membangun sistem untuk pelaporan THR terkait yang bisa atau yang belum bisa membayar tunjangan itu ke pekerja.

‘’Posko ini kami buka dalam waktu yang tidak ada batasnya, karena kami yakin laporan atau pengaduan akan masuk kapanpun itu,’’ tandasnya.

Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, 13 Perusahaan Jateng Kedapatan Nyicil THR

https://www.youtube.com/embed/Y6PO0n3K2dw

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya