Kasus Pencabulan Santri Pati Jadi Momen Reformasi Penegakan Hukum

- Kasus pencabulan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo Pati dinilai lamban ditangani, memunculkan desakan reformasi dalam tubuh Polri dan sistem penegakan hukum nasional.
- Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus, Riyanta, meminta Presiden Prabowo dan Komisi III DPR membentuk tim independen untuk audit internal dan publik atas dugaan keterlibatan oknum kepolisian.
- Ayah korban berinisial H mengaku mendapat intimidasi setelah melapor ke polisi, namun tetap melanjutkan proses hukum demi keadilan bagi putrinya dan korban lain.
Semarang, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat menilai penanganan kasus pencabulan para satriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang lamban menjadi pertanda perlunya perbaikan di tubuh institusi Polri. Pasalnya, ada dugaan pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo bernama Ashari yang jadi pelaku tunggal dibantu oknum kepolisian setempat.
Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus, Riyanta mengatakan masih banyak laporan masyarakat yang penanganannya berjalan lambat sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Khususnya kasus pencabulan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo dapat menjadi momentum reformasi dalam tubuh kepolisian maupun sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai
“Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk reformasi Polri dan reformasi penegakan hukum. Banyak kasus yang dilaporkan bertahun-tahun tetapi tidak ada kejelasan,” tegasnya, belum lama ini.
Selain mendorong penegakan hukum, Riyanta juga mengingatkan para orang tua agar lebih berhati-hati saat memilih lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren bagi anak-anak mereka.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap sosok yang dianggap memiliki kemampuan spiritual atau janji keselamatan tanpa memastikan rekam jejak yang jelas.
“Orang tua jangan mudah percaya hanya karena pencitraan atau omongan orang. Apalagi sekarang banyak orang membangun citra seolah-olah bisa menyelamatkan seseorang atau menjanjikan surga,” ujarnya.
Riyanta menyarankan Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI membentuk tim independen guna melakukan audit internal maupun audit publik terhadap penanganan kasus pencabulan di Pati.
Audit tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang bermain di balik lambannya proses hukum, termasuk dugaan aliran dana maupun praktik intimidasi terhadap korban dan keluarga korban.
“Saya berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI khususnya Komisi III untuk membentuk tim independen. Lakukan audit internal maupun audit publik. Kenapa laporan sejak 2024 baru ditangani 2026, ini harus dibongkar sejelas-jelasnya,” urainya.
Sementara itu, ayah korban pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, berinisial H mengalami intimidasi setelah melaporkan kasus yang dialami putrinya ke polisi.
Meski mendapat tekanan agar mencabut laporan, ia menegaskan tetap melanjutkan proses hukum demi memperjuangkan para korban lain.
Orang tua korban yang berinisial H itu mengungkapkan, awal mula dirinya berani melapor ke polisi setelah mendengar langsung cerita putrinya berinisial FA terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami di lingkungan pondok pesantren.
“Awal mula saya berani laporan ke polisi itu dari keterangan anak saya yang berkaitan ke arah negatif, yaitu pelecehan seksual,” ujarnya.
Mendengar pengakuan tersebut, H kemudian mencari tahu kebenaran cerita anaknya dengan mendatangi satu per satu teman yang juga menjadi korban.
Setelah mengumpulkan informasi, ia akhirnya membuat laporan ke Polresta Pati pada 2024. Namun ia mengaku proses penanganan kasus berjalan lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Teman-teman anak saya ternyata ada juga yang dilakukan seperti itu oleh oknum. Semua ada delapan lebih. Saya datangi satu per satu untuk mencocokkan keterangannya dan ternyata cocok,” katanya.


















