ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK
Lebih baik diserahkan pada masyarakat yang tidak mampu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menerima atau mengirim parcel Lebaran. Apabila ketahuan tindakan tersebut akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Semarang Sambut Wisatawan, Bakal Ramai pas Lebaran
1. Wali Kota imbau ASN tidak mengirim dan menerima parcel
‘’Kami sudah melakukan peringatan sejak awal kepada ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel lebaran,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi, Rabu (27/4/2022).
Bagi ASN yang menerima atau mengirim parcel nanti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi KPK. Sebab, hal itu sudah melanggar aturan.
"Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parcel. Percuma, kirim parcel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," ujar pria yang akrab disapa Hendi.
Baca Juga: Permintaan Vaksinasi COVID-19 Booster di Semarang Jelang Lebaran Naik