TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK 

Lebih baik diserahkan pada masyarakat yang tidak mampu

Bisnis parcel jelang Lebaran (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menerima atau mengirim parcel Lebaran. Apabila ketahuan tindakan tersebut akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Semarang Sambut Wisatawan, Bakal Ramai pas Lebaran 

1. Wali Kota imbau ASN tidak mengirim dan menerima parcel

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Dok. Humas Pemkot Semarang)

‘’Kami sudah melakukan peringatan sejak awal kepada ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel lebaran,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi, Rabu (27/4/2022).

Bagi ASN yang menerima atau mengirim parcel nanti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi KPK. Sebab, hal itu sudah melanggar aturan.

"Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parcel. Percuma, kirim parcel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," ujar pria yang akrab disapa Hendi.

2. Jika terima parcel harus lapor Inspektorat Kota Semarang

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Pemkot Semarang meminta kepada ASN yang menerima agar bisa menyerahkan parcel lebaran itu kepada masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan. Sebab, itu akan jauh lebih bermanfaat, sehingga masyarakat kurang mampu bisa ikut merasakan suka cita perayaan Lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, larangan ASN menerima parcel Lebaran memang telah menjadi kebijakan umum pemerintah pusat. Bahkan, pihaknya mengimbau kepada ASN bila menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang.

Baca Juga: Permintaan Vaksinasi COVID-19 Booster di Semarang Jelang Lebaran Naik

Berita Terkini Lainnya