ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK 

Lebih baik diserahkan pada masyarakat yang tidak mampu

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menerima atau mengirim parcel Lebaran. Apabila ketahuan tindakan tersebut akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Wali Kota imbau ASN tidak mengirim dan menerima parcel

ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Dok. Humas Pemkot Semarang)

‘’Kami sudah melakukan peringatan sejak awal kepada ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel lebaran,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi, Rabu (27/4/2022).

Bagi ASN yang menerima atau mengirim parcel nanti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi KPK. Sebab, hal itu sudah melanggar aturan.

"Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parcel. Percuma, kirim parcel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," ujar pria yang akrab disapa Hendi.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Semarang Sambut Wisatawan, Bakal Ramai pas Lebaran 

2. Jika terima parcel harus lapor Inspektorat Kota Semarang

ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Pemkot Semarang meminta kepada ASN yang menerima agar bisa menyerahkan parcel lebaran itu kepada masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan. Sebab, itu akan jauh lebih bermanfaat, sehingga masyarakat kurang mampu bisa ikut merasakan suka cita perayaan Lebaran.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, larangan ASN menerima parcel Lebaran memang telah menjadi kebijakan umum pemerintah pusat. Bahkan, pihaknya mengimbau kepada ASN bila menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang.

3. Akan ada sanksi bagi yang melanggar

ASN Semarang Dilarang Terima Parcel Lebaran, Bisa Dilaporkan KPK Usaha parcel lebaran di Lampung (IDN Times/Silviana)

"Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada Inspektorat," katanya.

Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, akan diberi sanksi tersendiri. Oleh karena itu, BKPP meminta ASN di Lingkungan Pemkot Semarang agar bisa mematuhi aturan tersebut. 

Baca Juga: Permintaan Vaksinasi COVID-19 Booster di Semarang Jelang Lebaran Naik

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya