Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot Semarang
Klarifikasi hingga ke dinas pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Bawaslu Kota Semarang melakukan pencegahan praktik penggunaan ijazah palsu sebagai syarat administrasi pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) 2024. Upaya yang dilakukan dengan pengawasan melekat hingga klarifikasi ijazah bakal pasangan calon (bapaslon) bersama KPU Kota Semarang.
1. Pastikan tidak ada dokumen palsu
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya ingin memastikan tidak ada dokumen palsu, salah satunya ijazah yang disertakan oleh bapaslon dalam pendaftaran Pilwakot Semarang 2024 yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
‘’Langkah ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang telah diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya, Kamis (5/9/2024).
Pada regulasi tersebut dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berbunyi bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.
"Kami fokus melakukan pengawasan melekat, sehingga bisa mencegah adanya potensi dugaan pelanggaran administrasi. Misalnya, jika ditemukan ada ijazah palsu," ujarnya.
Baca Juga: Pasca Tahapan Pencalonan, Bawaslu Banyumas Intens Lakukan Pengawasan