TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BOR COVID-19 di Semarang Merangkak Naik, Ini Aturan PPKM Level 3 

Angka kematian melejit capai 59 kasus

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Semarang, IDN Times - Dalam sepekan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang naik dari level 2 ke level 3. Kondisi itu seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah.

Baca Juga: PPKM Semarang Naik ke Level 2, Tempat Isolasi COVID-19 Ditambah 

1. BOR COVID-19 di angka 39 persen

Ilustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit di Kota Semarang berada di angka 39 persen dari total kapasitas 1.200 tempat tidur. 

Kemudian, tingkat kematian karena virus corona sepanjang tahun 2022 juga melonjak dalam sepekan terakhir dari semula 18 kasus, per Rabu (23/2/2022) ini mencapai 59 kasus. 

Melansir dari laman siagacorona.semarangkota.go.id per Rabu (23/2/2022), kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 819 pasien. Jumlah tersebut terdiri atas 632 pasien dari Kota Semarang dan 187 pasien dari luar kota. 

2. Aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 WIB

Suasana Mal Ciputra Semarang yang diperbolehkan buka pada masa pandemik COVID-19 dan PPKM Level 4 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur pengetatan kegiatan selama PPKM level 3. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, semua aktivitas masyarakat akan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan, tempat tempat hiburan, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) bisa melanjutkan aktivitas hingga pukul 22.00 WIB.

‘’Meski boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, tapi kapasitas tempat usaha yang semula 75 persen kini harus dibatasi menjadi 60 persen. Hal ini berlaku untuk tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Pasien COVID-19 Semarang Tembus 1.045, Ini 5 Kecamatan dengan Kasus Tinggi

Berita Terkini Lainnya