TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Virus PMK bagi Peternak hingga Konsumen Daging Sapi, Pakai ASUH 

Pastikan ada dokumen SKKH

ilustrasi tempat penjual daging sapi (unsplash.com/毛 祥)

Semarang, IDN Times - Asosiasi Peternak Sapi Potong Indonesia (Aspin) melakukan edukasi pencegahan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada masyarakat. Upaya ini seiring makin merebaknya kasus PMK pada hewan ternak di sejumlah daerah termasuk di Jawa Tengah. 

Baca Juga: Dampak Penyakit Mulut dan Kuku, Peternak Sapi Potong di Jateng Merugi

1. Aspin lakukan edukasi ke peternak sapi

Ilustrasi sapi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Aspin mencatat virus PMK pada hewan sapi sudah merebak di Boyolali, Rembang, Banjarnegara, hingga Klaten. Jajaran pihak terkait mulai pemerintah, asosiasi hingga kepolisian pun melakukan pengawasan ketat melalui pos lalu lintas hewan ternak.

Ketua Aspin, Suparno mengatakan, pihaknya sudah melakukan edukasi kepada peternak terkait bagaimana memelihara dan merawat hewan ternak apabila terserang virus PMK. Langkah utama jika hewan ternak terinfeksi PMK, yaitu langsung memisahkan sapi yang sehat dengan yang sakit.

‘’Kemudian, obati sapi yang sakit itu dan memberikan vaksin. Kalau bisa diobati, hewan ternak dapat sembuh sekitar 3–5 bulan. Namun, kalau tidak bisa diobati ya mereka harus dimusnahkan dan tidak boleh dikonsumsi,’’ jelasnya saat dihubungi Kamis (19/5/2022).

2. Imbau penyembelihan hewan ternak di RPH

Ilustrasi pedagang daging sapi di Makasssar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Aspin bersama pemerintah hingga kini masih memantau lalu lintas hewan ternak di pos-pos perbatasan daerah. Pengawasan dan pemantauan di pos lalu lintas hewan ternak itu juga melibatkan dokter hewan.

‘’Agar kasus PMK tidak bertambah di Jateng, dalam pemantauan dan pengawasan kami memastikan pengiriman hewan ternak harus disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kami libatkan dokter hewan untuk memeriksa dokumen itu di pos lalu lintas hewan ternak,’’ jelas Suparno.

Kemudian, Aspin bersama Dinas Peternakan di kabupaten/kota juga mengimbau agar penyembelihan sapi dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Sebab, pemotongan di RPH menerapkan pengawasan dari dokter hewan. Apabila, hewan ternak dalam kondisi sakit maka dokter hewan tidak merekomendasikan untuk dipotong.

Baca Juga: 4 Hewan Ternak di Semarang Suspek Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku

Berita Terkini Lainnya